Syarat Perpanjang Kerjasama, RS Harus Display Ketersediaan Kamar
Perpanjang Kerjasama—
RS Harus Patuh Pada Indikator BPJS Kesehatan
Denpasar – Untuk memastikan pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terlayani dengan baik di rumah sakit (RS), BPJS Kesehatan memasukkan indicator – indicator kepatuhan yang harus dipenuhi RS. Indikator kepatuhan ini sebagai syarat RS untuk bisa memperpanjang kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Demikian disampaikan Asisten Deputi Bidang Manajemen Fasilitas Kesehatan Rujukan BPJS KesehataN Unting Patri Wicaksono, belum lama ini, dalam virtual meeting.
Komitmen ini harus ditandatangi RS ketika akan memperpanjang perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan dan akan dievaluasi. Tahun 2020 target kepatuhan yang dipasang yaitu 87 poin, namun sampai Desember, tingkat kepatuhan telah mencapai 94 poin.
Komitmen – komitmen yang dibuat yaitu tidak melakukan biaya pungutan atau biaya tambahan kepada peserta di luar ketentuan yang berlaku, menyediakan sarana dan petugas pemberian informasi dan pusat pengaduan kesehatan, tidak melakukan diskriminasi tehadap pasien umum atau pasien JKN KIS, melakukan program rujukan berjenjang dan program rujuk balik sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berkomitmen memiliki dan mengirimkan rencana kebutuhan obat bagi peserta JKN kepada Kemenkes.
“Mulai dari penerapan layanan yang baik, tidak ada iur biaya, tidak adanya diskriminasi pelayanan bagi peserta JKN KIS, tidak adanya keluhan peserta terhadap kamar pelayanan perawatan dan RS diharapkan rutin mengupdate ketersediaan tempat tidur dan angka rujuk balik. Untuk perhitungan indicator – indikator ini ada bobot – bobotnya tersendri,” ungkapnya.
Terkait indicator RS menyediakan update ketersediaan tempat tidur, tahun 2020 sudah tercapai 2.082 RS mengaplikasikan display tempat tidur yang terhubung dengan Aplicares (system aplikasi BPJS Kesehatan). “Jadi disini pasien bisa melihat display atau ketersediaan tempat tidur di suatu RS karena ini juga menjadi salah satu yang sering menjadi keluhan pasien,” ungkapnya.
Guna meningkatkan layanan pada peserta JKN, ia juga membuat system antrean online. Diharapkan antrean mampu memberi kepastian waktu tunggu dan waktu pelayanan, dengan pasien memperoleh nomor antrean sebelum tiba di faskes (fasilitas kesehatan). Sudah ada 2.071 FKTP yang mengimplementasikannya.
Ada juga kemudahan mengupdate layanan tindakan operasi yang dilakukan RS. Terdapat 883 RS yang sudah mempunyai display tindakan operasi yang sudah dikembangkan oleh manajemen RS. “RS harus menyediakan display tindakan operasi yang dilakukan,” ujarnya.
Tahun 2021, display tindakan operasi yang terhubung dengan JKN mobile sebanyak 809 RS. Masih ada sekitar 1.200 RS yang belum mengimplementasikan ini karena display tindakan operasi ini baru dimulai implementasinya tahun ini. Diharapkan 2021 sudah semua faskes mengimplementasikan dan terintegrasi dengan mobile JKN.tta