22/11/2024

Yang Mau Beli Yacht Untuk Pariwisata, Gratis Pajak Tuh!

 Yang Mau Beli Yacht Untuk Pariwisata, Gratis Pajak Tuh!

Kabar gembira buat kamu yang ingin beli atau impor yacth untuk pariwisata! Karena pemerintah tidak akan mengenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Tujuannya supaya kamu ikut berkontribusi memajukan industri pariwisata.

 

Namun, kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor, Jumat (30/7) mengatakan, yacht yang tidak digunakan untuk usaha pariwisata tetap dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 75%.

Baca Juga :  Menkeu Berikan Relaksasi Penjaminan Kredit Bagi Sektor PHR

Salah satu tujuan dikeluarkannya kebijakan ini karena melihat potensi wisata bahari di Indonesia yang sangat besar, sehingga potensial dikembangkan.

 

Selain impor yacht untuk pariwisata, pengecualian pengenaan PPnBM ini juga diberikan untuk impor peluru senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara, pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara dan angkutan udara niaga, senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara, kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk
pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis dan yacht untuk kepentingan negara
atau angkutan umum.

 

 

Pemerintah juga mengatur kembali empat kelompok tarif pengenaan PPnBM selain kendaraan bermotor. Pajak yang dikenakan mulai dari 20% – 75%. Untuk untuk kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dikenakan tarif sebesar 20%.

Untuk kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak dan kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya dikenakan tarif sebesar 40%.

 

Untuk kelompok pesawat udara selain yang disebut pada poin b dan kelompok senjata api dan senjata api lainnya dikenakan tarif 50%. Untuk kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama
dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, dan yacht dikenakan tarif 75%.

Baca Juga :  OJK Inisiasi Peningkatan Inklusi Keuangan Kelompok Tani dan UMKM Bali

Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan prosedur administrasi serta memberikan kepastian hukum. Pada akhirnya diharapkan dapat mengurangi biaya operasional wajib pajak.

 

“Sesungguhnya kebijakan ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah,” imbuh Neil.

 

Pasal 3 peraturan pemerintah tersebut mengamanatkan menteri keuangan untuk mengatur jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dan tata cara pengecualiannya.

 

Informasi lebih lanjut terkait jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dan tata cara pengecualiannya dapat dilihat di PMK-96/PMK.03/2021 yang berlaku
mulai 26 Juli 2021. Ketentuan tersebut juga dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id. tta