11/11/2024

Warga Tolak Pembangunan Terminal LNG Bali

 Warga Tolak Pembangunan Terminal LNG Bali

Rencana pembangunan proyek Terminal LNG Bali Sidakarya oleh Dewata Energi Bersih dan Perusda Bali ditolak oleh sejumlah elemen.

Sabtu (21/5/2022) dalam acara sosialisasi, pihak desa Adat Intaran, Kekal Bali, Frontier-Bali, serta Walhi BALI khawatir menyatakan menolak rencana pembangunan tersebut.

Baca Juga :  Cek Biaya Tes PCR di Bandara Ngurah Rai

Alasannya karena rencana pembangunan proyek tersebut yang dilakukan di kawasan hutan mangrove dimana terdapat beberapa Kawasan Suci yang akan terkena dampak dari adanya Terminal LNG tersebut.

Dalam acara sosialisasi tersebut, Direktur Walhi Bali Made Krisna Dinata mengungkapkan, dengan adanya Terminal LNG di kawasan pesisir ini, berpotensi menghancurkan kawasan suci khususnya Pura di wewidangan Desa Adat Intaran Sanur yang terletak tak jauh dari tempat terminal ini akan dibangun.

Baca Juga :  Ribuan Pekerja Pariwisata Divaksin di Bali

Krisna juga mengungkapkan bahwa terdapat enam titik suci Pura yang berada di kawasan yang akan dibangun Terminal LNG tersebut. “Di pesisir Sanur kami kurang lebih mendapati enam titik suci Pura yang ada,” paparnya.

 

Krisna juga mengungkapkan bahwa jarak keenam Pura tersebut kurang dari satu kilometer dari tempat rencana pembangunan terminal LNG. Dimulai dari Pura Sukamerta dimana jaraknya hanya kurang lebih 286 meter. Selain itu ada juga Pura lainya yang berpotensi terdampak oleh Pembangunan Terminal LNG di kawasan ini adalah Pura Dalem Pengmbak, Pura Campuhan Dalem Pangembak, Pura Tirta Empul, dan Pura Merta Sari.

 

“Kami sangat khawatir apabila pembangunan ini dilakukan dan juga dilakukan pengerukan untuk alur laut tersebut sejumlah 3.300.000 m3 itu, akan mempercepat abrasi dan pastinya akan mengancam Pura-Pura yang ada di pesisir,” Pungkas Krisna.

 

Made Sunarta selaku Kelihan Banjar Dangin Peken Desa Adat Intaran Sanur juga mengungkapkan kehawatiranya terhadap keberlangsungan Pura-Pura di pesisir Sanur dengan adanya rencana pembangunan Terminal LNG tersebut. “Nanti kalau enam Pura ini terkena abrasi, siapa yang ngurusi dan mau dipindah kemana Pura ini,” tanyanya.

 

Selain itu adanya rencana pembangunan terminal LNG Bali Sidakarya ini bertentangan dengan RTRW Bali, bertentangan dengan Undang-Undang Pengelolahan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, serta bertentangan pula dengan misi Presiden Jokowi dalam merestorasi mangrove, yang dimana penyusutan terhadap luasan Mangrove dapat mendegradasi kualitas lingkungan dan mitigasi Bencana Bali. Sehingga menyebabkan kerusakan ekosistem dan memperparah abrasi di pesisir Sanur, dan berpotensi menghancurkan kawasan suci Pura di Pesisir Sanur. MP