27/07/2024

Oknum Penyidik Polda Bali Diduga Langgar Kode Etik Soal Kasus BPR Lestari

 Oknum Penyidik Polda Bali Diduga Langgar Kode Etik Soal Kasus BPR Lestari

Seorang debitur salah satu BPR besar, asal Buleleng bernama Made Ngurah Bima dibuat geram. Bagaimana tidak, aset miliknya dilelang dengan nominal senilai Rp 12 Miliar oleh pihak BPR pada 7 Mei 2022 tanpa sepengetahuannya. Anehnya lagi, yang menjadi pemenang lelang tidak lain adalah karyawan BPR itu sendiri. Ngurah Bima pun melapor ke Mapolda Bali.

“Klien kami sangat diberatkan selama ini atas proses penyidikan, dumas 26 Desember 2019,” kata Putu Dana, S.H selaku kuasa hukum Made Ngurah Bima, pada Kamis (19/5/2022). Setelah dilaporkan ke Polda Bali, penyidik diduga melakukan mediasi sepihak. Dimana mediasi itu malah tidak melibatkan Kreditur dan Debitur (Ngurah Bima,red).

Baca Juga :  Gandeng Polda Bali dan Dinkes Provinsi Bali, OJK Regional 8 Bali-Nusra Gelar Vaksinasi Booster

Dalam hal ini pihak BPR malah tidak dihadirkan oleh penyidik. “Kenapa yang namanya mediasi antara pihak mestinya dihadirkan atau dihadapkan atau tidak pernah diketemukan. Ada beberapa sertifikat diserahkan, dari 3 sertifikat ada atas nama orang lain,” atas tindakan yang diduga melanggar kode etik itu, pihak Ngurah Bima telah membuat laporan ke Propam Polda Bali.

Laporan itu ditindak lanjut oleh Propam Polda Bali, dimana Propam Polda bali bahkan sudah mengeluarkan SP2HP terkait pemeriksaan terhadap oknum penyidik tersebut. “Lalu klien kami mencari keadilan ketingkat lebih tinggi ke Mabes Polri dan keluar surat untuk segera menindak lanjuti atas terbitnya SP2HP yang dibuat Propam Polda Bali,” jelas Putu Dana.

Baca Juga :  HUT Lalu Lintas ke-67, Dit Lantas Polda Bali Gelar BAKSOS

Atas polemik yang dialami tersebut, pihaknya sudah sempat beberapa kali wara-wiri diminta keteranganya oleh Unit 3 Subdit Ditrekrimsus. Pihaknya kembali didampingi pengacara I Putu Dana S.H,M.H., meminta agar Propam Polda Bali bisa tegas menerapkan supremasi hukum terhadap dugaan penyidiknya melanggar Konstitusi Polri (kode etik).

Pihaknya mengaku, bahwa ini merupakan pemanggilan yang ketiga untuk diminta keterangan, setelah sebelumnya dirasa kasusnya jalan ditempat, yang kini dirinya semakin kencang menggiring kasus tersebut agar Polisi betul-betul bekerja melindung dan mengayomi rakyatnya sehingga dimata masyarakat.

“Atas proses pemeriksaan yang dilakukan Propam Polda Bali terhadap oknum penyidiknya yang telah dinyatakan melanggar kode etik berdasarkan SP2HP yang dikeluarkan oleh Propam Polda Bali. Terbuka fakta-fakta kalau SP2HP yang menjadi dasar rujukan pemeriksaan telah menyatakan oknum penyidik melanggar kode etik Polri,” jelasnya.

 

Laporan dari kliennya bahkan sudah sampai ke Mabes Polri, adanya dugaaan penyidik bermain mata dengan pihak BPR dan terbit surat penerimaan pengaduan Propam nomor: SPSP2/1169/II/2022 dengan perihal : Mohon tindak lanjut laporan pengaduan tentang tidak transparannya Penyidik Ditkrimsus Polda Bali dalam penanganan laporan pengaduan dugaan adanya tindak pidana perbankan dan tembusan terlampir Kapolda Bali, Wakapolda Bali, Irwasda Polda Bali.

 

Menurut I Putu Dana klienya telah saling menguntungkan kerjasama dengan pihak BPR. “Sehingga klien kami memandang perlu untuk mencari keadilan yang lebih baik, karena debitur dan kreditur saling menguntungkan. Terhadap kerugian secara material tentu ada terkait dengan jaminan yang sudah dilelang apa lagi sertifikat atas nama orang lain nanti dibilang klien kami menggelapkan. Mudah-mudahan adal langkah tegas dari Propam untuk menindak oknum penyidik melanggar kode etik,” tambahnya.

 

Selaku pihak yang merasa dirugikan, Made Ngurah Bima sangat berharap kasus yang dihadapi dibuka kembali Dumas yang telah dilaporkan sehingga mendapat kejelasan dan berharap Kapolda Bali tegas kepada bawahanya yang telah dinilai melanggar kode etik.

 

Sementara itu, Kabid Propam Polda Bali, Kombes Pol Bambang Tertianto, S.I.K., C.F.E., saat ditemui langsung di Kantornya pada Jumat (20/5/2022) siang mengatakan akan mendalami adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh empat oknum penyidik itu.

“Kalau dari Propam, kita akan menginvestigasi apakah ada dugaan pelanggaran kode etik. Kita tidak ikut mencampuri urusan BPR dengan Ngurah Bima karena bukan ranahnya. Itu ranahnya Krimsus,” tandasnya. Mp