22/12/2024

Wanita di Kuta Dihajar dan Dirampok Usai Ditiduri Pelaku

 Wanita di Kuta Dihajar dan Dirampok Usai Ditiduri Pelaku

Wanita muda berinsial PLS menjadi korban perampokan dan penganiayaan oleh teman kencannya. Pelaku bernama Nurkholis, asal Jakarta, menganiaya korban hingga luka memar. Selain itu uang Rp.1,3 juta juga dirampas pelaku.

 

Kejadian itu bermula dari perkenalan keduanya di media sosial. Sehari saling kenal, mereka lalu bertemu di kosan elit korban, e kamar B.7 Syloam Residence JIn. Merdeka Raya, No 8 Kuta, Badung pada Minggu (4/9/2022).

Baca Juga :  Pemuda di Pantai Seminyak Hilang Tenggelam
Di sana awalnya keduanya melakukan hubungan badan. Selanjutnya usai berhubungan badan, pelaku langsung membekap pelaku. “Tiba-tiba pelaku membekap korban usai berhubungan badan,” kata Kapolsek Kuta, AKP Yogei Pramagita di Polsek Kuta, Senin (5/9/2022).
Pelaku lalu menarik paksa korban ke dalam kamar mandi. Di sana pelaku mencekik dan menampar korban berulangkali. Akibatnya korban hingga mengalami luka memar.
Setelahnya, pelaku mengambi uang Rp.300 ribu di laci meja korban. Lalu tak sampai di situ. Pelaku mengambil dompet korban dan mengambil uang di dalamnya sebanyak Rp. 1 juta.
Baca Juga :  Dua Spesialis Jambret WNA Ditangkap di Kuta
Pelaku mengancam korban untuk tidak berteriak meminta pertolongan. Kemudian pelaku memesan ojek on line. Saat itu lah korban langsung berteriak meminta pertolongan.
Pelaku langsung kabur. Namun berhasil ditangkap warga dan juga satpam kosan tersebut. Lalu pelaku langsung diserahkan ke Polsek Kuta. “Kami masih dalami apa pekerjaan dari korban ini. Sehingga terjadinya pertemuan dengan pelaku,” tambah AKP Yogie.
Kini pelaku dikenai pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. Polsek Kuta juga mendalami pekerjaan yang dilakoni korban sehingga bisa berkenalan dan berkencan dengan pelaku usai dari media sosial.MP