Transaksi Tunai dan Non Tunai di Bali Mengalami Peningkatan Jelang Hari Raya Nyepi 2022
Menjelang Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944 yang jatuh pada 3 Maret 2022, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali mencatat kebutuhan uang tunai masyarakat di Provinsi Bali pada Februari 2022 sebesar Rp 692 Miliar, meningkat sebesar 149% dibandingkan Januari 2022 sebesar Rp 278 Miliar.
Dalam rangka mengantisipasi kenaikan kebutuhan uang tunai di masyarakat, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali telah menyediakan uang tunai dengan jumlah maupun pecahan yang cukup yaitu sebesar Rp3,5 Triliun atau 3,5 kali dari kebutuhan uang tunai di masyarakat.
Dalam rangka memperingati kesucian Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali dan perbankan se-Provinsi Bali melakukan penyesuaian waktu layanan operasional sebagai berikut:
a. Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali tidak melakukan kegiatan operasional pada hari Rabu s.d. Jumat, tanggal 2 – 4 Maret 2022, sehingga layanan penarikan dan penyetoran kas perbankan, serta kegiatan pertukaran warkat debet (Cek/Bilyet Giro) ditiadakan.
Selanjutnya, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali akan kembali membuka layanan seperti biasanya pada hari Senin, tanggal 7 Maret 2022.
b. Sarana Penarikan Tunai dan kegiatan transaksi lainnya dengan menggunakan mesin ATM, secara umum dan secara bertahap pada hari Rabu, tanggal 2 Maret 2022 mulai pukul 12.00 WITA, dinonaktifkan/tidak beroperasional, dan akan kembali beroperasi normal mulai hari Jumat tanggal 4 Maret 2022 pada pukul 06.00 WITA.
c. Layanan perbankan yang berbasis elektronik atau digital seperti mobile banking tetap beroperasi seperti biasanya sepanjang ditunjang dengan sarana jaringan komunikasi atau internet.
Sejalan dengan perkembangan transaksi nontunai, jumlah transaksi pembayaran digital berbasis QR Code Indonesian Standard (QRIS) di Provinsi Bali juga meningkat sebesar 341% (yoy) dari 270 ribu transaksi pada tahun 2020 menjadi 1,2 juta transaksi pada tahun 2021.
Sementara dari sisi nominal, juga meningkat sebesar 386% (yoy) yaitu dari Rp22,7 Miliar pada 2020 menjadi Rp110,6 Miliar pada 2021. Peningkatan jumlah transaksi QRIS didukung oleh semakin meluasnya pelaku usaha yang telah menerima pembayaran digital berbasis QRIS.
Jumlah pedagang atau merchant QRIS di Provinsi Bali per Januari 2022 tercatat sebanyak 408.268 merchant atau meningkat sebanyak 225.200 merchant (123% yoy) dibandingkan periode yang sama pada tahun 2021, yang tercatat sebanyak 183.068 merchant.
Selanjutnya untuk semakin mendorong penggunaan pembayaran digital berbasis QRIS, Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan meningkatkan limit transaksi QRIS dari semula Rp5 juta menjadi Rp10 juta per transaksi, berlaku efektif sejak tanggal 1 Maret 2022 untuk mendorong konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Dalam masa pandemi covid 19, Bank Indonesia menghimbau masyarakat untuk selalu tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dan tetap berhati-hati dalam bertransaksi pembayaran, baik secara tunai maupun non tunai dengan selalu menjaga kerahasiaan informasi pribadi seperti username, password, PIN, serta kode OTP (one time password).