27/07/2024

Sembilan Terlapor Pencabut Penjor di Gianyar Diperiksa Lebih Dari Tujuh Jam 

 Sembilan Terlapor Pencabut Penjor di Gianyar Diperiksa Lebih Dari Tujuh Jam 

Penyidik Reskrim Polres Gianyar memeriksa sembilan orang terlapor kasus pencabutan Penjor Galungan di di Desa Adat Tato Kelod, Desa Taro, Tegalalang, Gianyar. Pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis (16/6/2022) itu berlangsung lebih dari tujuh jam.

 

Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Aryo Seno, Jumat (17/6/2022) mengatakan, pemeriksaan sembilan saksi terlapor ini adalah bagian dari proses penyelidikan. Sehingga penyelidikan kasus ini akan terus dilakukan. “Untuk penyelidikan kita lanjutkan terus,” tambahnya.

Baca Juga :  PLN Hadirkan Inovasi SPLU Terbaru di KTT AIS Forum 2023, Isi Ulang Daya Motor Listrik Kini Makin Efisien

Sembilan saksi terlapor yang diperiksa adalah yang terlibat langsung atau mengetahui persis kejadian pencabutan Penjor milik warga bernama I Wayan Gede Kartika itu.

Sebelumnya, pelapor I Wayan Gede Kartika menjelaskan, bahwa peristiwa itu terjadi pada Selasa (7/6/2020) malam lalu. Saat itu, Penjor galungan yang berdiri di depan pekarangan rumah mereka dicabut oleh sejumlah orang yang diduga merupakan Prajuru desa adat.

Baca Juga :  WNA Pemanjat Pohon Beringin Tak Bermaksud Cederai Budaya Bali

“Bapak saya dan anak saya mendengar saat dia me¿buang penjor dan sarana lainya. Dan saya lihat penjor sudah tidak ada, tapi orang yang mencabut masih ada di tempat dan bapak saya sempat bertanya,” bebernya.

 

Saat ditanya apakah Penjor itu dicabut karena alasan kasepekang yang diterima keluarganya, Kartika mengatakan hal itu tidak diketahuinya. “Saya juga tidak mengerti, karena saya tidak punya kesalahan yang menyangkut adat. Saya dibebaskan (dari adat) sejak 2019,” tambahnya. MP