25/12/2024

Selama Pandemi, Pembayaran Klaim JHT BPJamsostek Meningkat

 Selama Pandemi, Pembayaran Klaim JHT BPJamsostek Meningkat

Selama pandemi, pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJamsostek meningkat. Hal itu dikarenakan dampak pandemi Covid-19 yang mengganggu perekonomian, sehingga membuat banyak perusahaan melakukan pengurangan tenaga kerja.

Demikian disampaikan Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Banuspa Toto Suhart saat Media Gathering dengan para awak media dan wartawan pada Jumat (31/12) di Segara Bambu. Sampai dengan tanggal 28 Desember 2021 BPJamsostek Wilayah Banuspa telah membayarkan JHT sebanyak 140.892 klaim, dengan nilai sebesar Rp 2.009.207.725.518 (Rp 2 triliun lebih) sedangkan untuk di Bali sendiri sebanyak 49.377 klaim, dengan nilai sebesar Rp 700.704.140.746 (Rp 700 miliar).

Baca Juga :  BPJamsostek Banuspa Tingkatkan Kepesertaan Lewat Paritrana Award

Toto menjelaskan bahwa peserta BPJamsostek selain mendapatkan manfaat pokok (JKK, JKM, JHT dan JP) keluarga yang menjadi ahli waris juga mendapat manfaat lain yang mana manfaat ini menghindari peserta dari risiko social, yaitu beasiswa yang diberikan kepada anak dari peserta yang meninggal dunia.

Pada tahun 2021 Kanwil Banuspa telah membayarkan beasiswa untuk 1.857 anak pekerja yang terdiri dari jenjang TK sampai dengan Kuliah, dengan nilai sebesar Rp 6.904.500.000 dan untuk Provinsi Bali sendiri sebanyak 911 anak pekerka dengan nilai sebesar Rp 3.592.500.000.

Beasiswa ini diberikan per tahun, untuk jenjang TK/SD Rp 1,5 juta rupiah, jenjang SMP sebesar Rp 2 juta jenjang SMA sebesar Rp 3 juta dan untuk Jenjang Perguruan tinggi sebesar Rp 12 juta. “Kalau dihitung uang yang disiapkan beasiswa untuk anak pekerja itu, maksimal sebanyak Rp 174 juta untuk dua orang anak pekerja yang mengalami musibah tadi,” jelas Toto.

Selama Pandemi Covid19 ini Provinsi Bali terdampak dalam pertumbuhan sektor ekonomi, kondisi ini juga diperburuk karena hampir 60% perekonomian Bali ditopang oleh sektor 0ariwisata, yang mana dengan adanya PPKM ini pergerakan wisatawan untuk datang ke Bali menjadi terbatas.

Hal ini berimbas pada coverage BPJamsostek. Pada tahun 2021 untuk provinsi Bali Jumlah Pemberi Kerja/ Badan Usaha yang terdaftar program BPJamsostek berjumlah 23.947, sedangkan untuk Tenaga Kerja Penerima Upah aktif berjumlah 361.912, dan 86.749 tenaga kerja informal/ BPU yang terdaftar.

Baca Juga :  Menakar Kepedulian Investor Pada ESG di Pasar Modal

Seperti diketahui Pemerintah akan mengeluarkan program baru seperti yang tertulis dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).Program ini tertulis dalam pasal selipan baru, yakni Pasal 46A UU Cipta Kerja yang merevisi UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang mengalami PHK berhak mendapatkan JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan. Program ini diklaim melindungi pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui 3 manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. ”Jika terjadi PHK ada manfaat berupa peningkatan kompetensi atau up-skilling, serta diberi akses untuk pekerjaan baru,” jelas Toto.

UU Ciptaker menyatakan penyelenggaraan program JKP akan dilakukan oleh pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, JKP akan diberikan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial kepada seluruh peserta yang telah membayar iuran dengan masa kepesertaan tertentu.

Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan program jaminan ini masih akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP).Untuk tahap awal, sumber pendanaan JKP berasal dari kantong pemerintah.

Toto lebih lanjut mengatakan pemerintah akan menyetorkan Rp 6 triliun sebagai modal awal pelaksanaan program yang berasal dari APBN. Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan saat ini menjalankan 4 program jaminan sosial, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP).Untuk besaran iuran JKK, yakni pada rentang 0,24 persen-1,74 persen dari gaji bergantung pada risiko kerja. Lalu, iuran JKM sama rata 0,3 persen dari gaji.

Kedua iuran itu dibayarkan oleh pengusaha.Kemudian, iuran JHT sebesar 5,7 persen dari gaji di mana sebesar 3,7 persen ditanggung pemberi kerja dan 2 persen dari pekerja. Sedangkan untuk JP, pengusaha membayar 2 persen dan pekerja 1 persen, sehingga total iurannya 3 persen dari gaji.

Di tahun 2022, BPJamsostek mengusung tema Adaptif Solutif, Toto menjelaskan Adaptif merupakan salah satu sifat yang harus dimiliki oleh institusi pelayanan publik, tak terkecuali BPJamsostek. Dalam menyediakan layanan terbaik kepada peserta di tengah pandemi, berbagai langkah terus dikembangkan BPJamsostek, seperti dengan menerapkan layanan online Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) untuk mengakomodir pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) meski dalam kondisi pembatasan aktivitas ketat.

JMO juga menjadi salah satu terobosan yang adaptif dan solutif mengikuti tuntutan zaman dengan menawarkan berbagai kemudahan bagi para peserta. Melalui JMO peserta dapat mengakses layanan BPJamsostek dimanapun dan kapanpun, mulai dari pengecekan saldo JHT hingga pengajuan klaim JHT secara online.

Dahulu sebelum fitur pencairan saldo JHT pada aplikasi JMO, pengajuan klaim JHT ditargetkan dapat selesai dalam kurun waktu 7 hari kerja. Setelah adanya JMO, pencairan dana JHT peserta dapat dilakukan hanya dalam waktu beberapa menit saja.

Solutif juga menjadi salah satu keunggulan dari BPJamsostek dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. BPJamsostek menyediakan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Program JHT bagi peserta melalui kerja sama dengan perbankan untuk memberikan fasilitas KPR (Kredit Pemilikan Rumah), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) dan Kredit Renovasi bagi pekerja peserta BPJamsostek.

Contoh konkrit lainnya yang dilakukan, BPJamsostek agar selalu solutif adalah dengan melakukan program vaksinasi Covid-19 bersama elemen pemerintah dan pemangku kepentingan agar mempercepat herd immunity di Indonesia. Dukungan BPJamsostek ini terbukti mampu berkontribusi dalam menekan penyebaran Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia, dengan total 115 ribu dosis vaksin telah disuntikkan.

Di akhir sambutannya, Toto mengajak media untuk bersinergi bersama guna memberikan edukasi kepada Masyarakat khususnya pekerja tentang pentingnya Jaminan Sosial sebagai jaring pengaman untuk mencegah pekerja atau keluarga mengalami risiko sosial ekonomi akibat terkena risiko kerja.

Toto menutup dengan himbauan mengenai urgensi Jamsostek, jika sampai pekerja mengalami kecelakaan kerja atau paling buruk meninggal dunia, paling tidak keluarga dari pekerja masih mendapatkan santunan yang dapat digunakan untuk bertahan hidup dan terhindar dari jurang kemiskinan.tta