27/07/2024

Pusaka Sakti Badung, Kuatkan BUMDesa Dengan Strategi Kolaborasi Inklusi Keuangan

 Pusaka Sakti Badung, Kuatkan BUMDesa Dengan Strategi Kolaborasi Inklusi Keuangan

Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung mengembangkan inovasi Pusaka Sakti Badung. Inovasi ini menjawab salah satu permasalahan yang terdapat di masyarakat desa dalam mengembangkan usaha, khususnya usaha ultra mikro.

 

Yng menjadi kendala utama bagi pengembangan usaha ultra mikro adalah sektor permodalan. Wirausaha kesulitan dalam memperoleh permodalan yang dikarenakan antara lain bunga pinjaman yang besar, persyaratan yang sulit, dan wajib memiliki jaminan.

Baca Juga :  Srikandi PLN Berdayakan Perempuan-perempuan Tulang Punggung Keluarga di Tabanan

Usaha Ultra Mikro adalah usaha mikro yang dimiliki oleh orang perorangan. Beberapa contoh usaha mikro diantaranya laundry kiloan, bisnis kuliner rumahan, fashion online shop, bisnis souvenir, hantaran, dan mahar pernikahan, toko kelontong online, jual ayam potong, usaha minuman kemasan unik, warmindo, waralaba makanan dan minuman, serta bisnis sayuran organik.

“Karakteristik usaha ultra mikro yaitu: belum memiliki legalitas usaha (NIB, NPWP) dan sertifikasi produk (PIRT, BPOM, HALAL), dijalankan sendiri dan tidak melibatkan banyak tenaga kerja, jenis komoditi atau barang yang dihasilkan atau dijual tidak tetap, tempat usaha tidak tetap atau bisa berpindah sewaktu – waktu, belum melakukan pembukuan usaha, bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha belum dipisahkan,” beber Komang Budhi Argawa, Sabtu (9/12/2022).

Baca Juga :  OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga 

Iamenjelaskan ketetuan yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro. Hal ini yang menghambat akses terhadap berbagai layanan keuangan formal. “Pusaka Sakti Badung merupakan strategi pemberdayaan BUM Desa yang dibentuk oleh masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa,” pungkas Komang Budhi Argawa.

Salah satu fungsi pembentukan BUM Desa sebagaimana termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) merupakan salah satu upaya mewujudkan inkubasi, stimulasi dan dinamisasi usaha ekonomi masyarakat Desa. “Hal ini yang medorong pengembangan inovasi Pusaka Sakti Badung, melalui strategi kolaboratif dengan melibatkan antara lain faktor eksternal dan internal,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Badung yang di fasilitasi oleh Tim Percepatan Akses Keuangan Kabupaten Badung serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung melakukan koordinasi dengan Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Ditjen Perbendahaan Kementerian Keuangan dalam upaya membangun kemitraan dalam program pembiayaan UMi.

Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Badung bersama Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Ditjen Perbendahaan Kementerian Keuangan menyepakati PT. LKM Gentha Persadansebagai pilot project se-Indonesia calon penyalur pembiayaan UMi.

“Pemerintah Kabupaten Badung wajib menandatangani Nota Kesepakatan Sinergis antara Bupati Badung dengan Dirut Badan Layanan Umum (BLU) Pusat InvestasinPemerintah (PIP) Ditjen Perbendahaan Kementerian Keuangan, sebagai wujud komitmen mendukung PT. LKM Gentha Persada sebagai pilot project calon penyalur pembiayaan UMi,” pungkas Komang Budhi Argawa.

Untuk mewujudkan komitmen dukunganbdimaksud, terdapat langkah-langkah teknis yang telah dilakukan antara lain memfasilitasi penyusunan draft Nota Kesepakatan Sinergis yang difasilitasi oleh Tim Koordinasi Kerjasama Daerah Kabupaten Badung, menyusun peta proses bisnis, menyusun pedoman BUM Desa sebagai penyalur pembiayaan UMi, memfasilitasi mitigasi resiko serta penetapan bunga pinjaman, menetapkan besaran subsidi bunga oleh Pemerintah Kabupaten Badung, memfasilitasi penyusunan alur pelayanan/SOP, serta melakukan monitoring terhadap laporan keuangan.

“Agar terwujudnya Langkah – langkah strategis dimaksud, dibentuklah Keputusan Bupati Badung tentang Kelompok Kerja Pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa Sebagai Penyalur UMi di Kabupaten Badung Tahun 2022. Adapun keanggotaan yang masuk dalam kelompok kerja adalah stakeholder terkait inovasi Pusaka Sakti Badung.

Melalui dukungan terhadap inovasi Pusaka Sakti Badung diharapkan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat Desa khususnya Desa Tibubeneng sebagai pilot project, untuk selanjutnya akan menjadi role model bagi BUM Desa lainnya di Kabupaten Badung. Sebagai upaya penguatan terhadap implementasi inovasi Pusaka Sakti Badung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung akan menyusun Peraturan Bupati tentang BUM Desa sebagai bagian dari inklusi dan literasi keuangan di Desa.

“Peraturan Bupati dimaksud, akan dijadikan penguatan lembaga BUM Desa dalam mengembangkan startegi unit usaha dalam mempermudah akses keuangan di masyarakat Desa”, kata Komang Budhi Argawa.