24/12/2024

Polhukam Atensi Bongkar Tower Massal di Badung

 Polhukam Atensi Bongkar Tower Massal di Badung

Menara telekomunikasi Mitratel di Bukit Tengah, Klungkung, Bali/BDN

Pemerintah pusat merespons surat yang dilayangkan Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) terkait pembongkaran 48 menara telekomunikasi dan atau Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Badung, Provinsi Bali sejak Senin (10/4/ 2023). Dimatikannya perangkat telekomunikasi milik operator telekomunikasi yang mencakup Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, XL Axiata, dan Smartfren dinilai merugikan banyak pihak serta mengancam pariwisata Bali.

Menjawab surat Ketua Umum Aspimtel Theodorus Ardi Hartoko yang bertindak atas koordinasi dengan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) dan Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) agar diberikan jalan keluar bersama, Rabu (10/52023), Pemerintah Provinsi Bali kedatangan sejumlah tamu dari pusat.

Tamu dimaksud berasal dari Kedeputian V Polhukam RI, yakni Asisten Deputi Koordinasi Kejahatan Konvensional dan Kekayaan Negara pada Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat; Kedeputian VII Polhukam RI, yakni Asdep Koordinasi Telekomunikasi dan Informatika, Kabid Informatika, Kabid Telekomunikasi, Analis Sumber Daya Iptek; dan anggota Satgas Pelindungan Data.

Baca Juga :  Dorong Hilirisasi, Cek Lima Industri yang Digandeng PLN untuk Percepat Akses Kelistrikan

Hadir pula perwakilan dari Kemenko Marinvest, Kemensetneg, Asisten Deputi Hubungan Lembaga Non Pemerintah Kemenkominfo tepatnya Ketua Tim Fasilitasi Infrastruktur Telekomunikasi Kemendagri, Kasubdit Wilayah V Dit. FKKPD Otonomi Daerah, Direktur Kebijakan Persaingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali.

Tamu-tamu itu diterima oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika,dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali, Gede Pramana. Sayangnya tidak ada yang bisa dikorek dari Pramana terkait materi yang dibahas kedua belah pihak. Dikonfirmasi dua kali pada Rabu (10/5/ 2023) pukul 13.43 dan 17.40, Pramana tidak menjawab pertanyaan awak media.

Kekhawatiran terjadinya blank spot atau kondisi di mana suatu tempat tidak tersentuh atau tercover sinyal komunikasi, baik untuk komunikasi analog seperti jaringan telepon atau komunikasi digital seperti jaringan internet disampaikan oleh pengamat telekomunikasi sekaligus Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (ITB Stikom) Bali, Dr. Dadang Hermawan.

Baca Juga :  Pengurus IHGMA Bali 2023-2026 Dikukuhkan

“Saya menilai tentunya akan berdampak jika tower berada atau melingkupi area strategis seperti rumah sakit, perkantoran, pusat pendidikan, dan lain-lain lebih-lebih tidak ada tower lain, sehingga menyebabkan area tersebut masuk area blank spot atau dengan kata lain tidak ada sinyal hp. Tapi saya yakin perusahaan yang memakai tower tersebut sudah punya opsi atau plan lain sehingga dampak yang ditimbulkan dari pembongkaran tower tersebut bisa diminimalisir,” ucap Dadang Hermawan, beberapa waktu lalu.

Manager Corporate Communications Area Jawa Bali Telkomsel, Erwin Kusumawan menyebut pihaknya memantau serius kondisi jaringan dan layanan Telkomsel terkait pembongkaran 48 tower telekomunikasi di Kabupaten Badung, Bali.

“Telkomsel akan terus melakukan pemantauan secara berkala guna memastikan kualitas jaringan dan layanan di sekitar wilayah tersebut,” ucapnya.

Di sisi lain, pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) XL Axiata, Jumat, 5 Mei 2023, Direktur dan Chief Technology Officer XL Axiata I Gede Darmayusa mengungkapkan para pengguna XL Axiata bermigrasi ke operator lain sebagai imbas pembongkaran menara telekomunikasi di Badung, Bali. “Kerugian material belum kita hitung, tapi membalikkan kepercayaan ke masyarakat atau pengguna butuh waktu setidaknya enam bulan,” ucapnya sembari menyebut perusahaan yang dipimpinnya sangat merasakan dampak negatif pembongkaran tersebut.

Gede Darmayusa merinci 10 BTS XL Axiata yang dibongkar berada di jalur yang sangat ramai dan padat. Efeknya beberapa tempat hanya dilengkapi dengan layanan 2G lantaran 4G LTE-nya mati.

Sementara itu, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) sangat menyesalkan terjadinya pembongkaran menara telekomunikasi oleh Satpol PP Badung yang dilakukan secara sepihak. Aksi mematikan perangkat telekomunikasi secara sepihak paksa ini terbukti berdampak pada potensi gangguan hingga hilangnya layanan telekomunikasi (blank spot) pada area strategis di Badung seperti kawasan pariwisata unggulan, kantor pelayanan publik, pusat perekonomian masyarakat, area perkantoran dan UMKM, sarana pendidikan, hingga titik pelayanan kesehatan.

“Tidak dapat dipungkiri layanan telekomunikasi merupakan dukungan strategis guna memastikan keberlangsungan kegiatan pariwisata, pelayanan publik, perekonomian masyarakat, perkantoran dan UMKM, pendidikan hingga kesehatan. Menyadari hal tersebut, kami mendorong semua pihak terkait untuk membuka ruang komunikasi agar kepentingan masyarakat tidak semakin dirugikan,” ucap Sekjen ATSI, Marwan.

Mengacu Surat Perintah Nomor 180/3907/Setda tertanggal 6 April 2023 yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta diketahui terdapat 48 tower telekomunikasi yang akan dibongkar di 24 titik di Kecamatan Kuta Selatan, 12 titik di Kecamatan Kuta Utara, 4 titik di Kecamatan Kuta, 5 titik di Kecamatan Abiansemal, dan 3 titik di Kecamatan Mengwi.

Tower telekomunikasi yang akan dibongkar di Badung ini terdiri dari 4 jenis, yakni Monopole, Tandon Air, MCP, dan BTS pada smartpole. Adapun pemilik tower telekomunikasi ini adalah PT. iForte Solusi Infotek Denpasar Office, DMT Bali, Tower Bersama Group – Regional Office Bali-Nusra, dan Portelindo Group.

4 jenis BTS dimaksud secara detail terdiri atas 25 Monopole milik PT. iForte Solusi Infotek Denpasar Office (9 buah), DMT Bali (7 buah), dan Portelindo (9 buah); 4 Tandon Air milik PT. iForte Solusi Infotek Denpasar Office di Jimbaran, Kuta Selatan (1 buah), DMT Bali di Kedonganan, Kuta dan Pecatu, Kuta Selatan (2 buah); dan milik Portelindo di Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan (1 buah); 1 BTS tak berizin sejenis MCP yang berlokasi di Jalan Sunset Road, Seminyak, Kuta merupakan milik DMT Bali.

Sementara 18 BTS pada smartpole seluruhnya merupakan milik Tower Bersama Group – Regional Office Bali-Nusra yang tersebar di 7 titik Kecamatan Kuta Utara, 6 titik di Kecamatan Kuta Selatan, 3 titik di Kecamatan Abiansemal, dan 2 titik di Kecamatan Mengwi.