22/11/2024

Pemeluk Kepercayaan Belum Mendapatkan Pelayanan dan Pembinaan yang Optimal

 Pemeluk Kepercayaan Belum Mendapatkan Pelayanan dan Pembinaan yang Optimal

Indonesia memiliki beragam agama, suku, dan ras termasuk terdiri dari banyak kepulauan. Di dalammya juga terkandung pemeluk kepercayaan yang memang sudah ada sebelum masuknya agama impor, Hindu, Budha, Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik. Dari hasil penelitian, pemeluk kepercayaan yang telah ada di Nusantara sebelum masuknya agama impor, tidak mendapatkan pembinaan dan pelayanan yang maksimal dari negara.

Antropolog Prof. Yoga Segara menyampaikan, berdasarkan laporan penelitian dari Pusat Kehidupan Keagamaan, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Agama (Suhanah [ed], 2014; Nuh [ed], 2010; Hakim, 2010) menyatakan bahwa jumlah penganut agama lokal dan sering pula disebut kepercayaan lokal cukup besar dan tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  BRI Peduli Lingkungan— Bantu Sarana dan Prasarana TPS3R Desa Dauh Peken

“Namun mereka tidak mendapatkan pembinaan dan pelayanan yang maksimal dari negara, terutama pelayanan dibidang pencatatan sipil dan administrasi kependudukan, seperti akta kelahiran, perkawinan dan kematian, serta terutama belum mendapatkan rekognisi atas kepercayaan yang mereka anut. Intinya, mereka menginginkan kesetaraan dengan agama resmi,” ungkapnya.

Berdasarkan fakta sosial itu, beberapa penganut kepercayaan lokal mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Melalui kajian yang komprehensif, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan penting dengan Nomor 97/PUU-XIV/2016, yang salah satunya memasukkan mereka sebagai “Penghayat Kepercayaan”.

Dengan rekognisi ini, para penganut kepercayaan lokal secara sah diakui keberadaannya di Indonesia dan mendapatkan pelayanan yang sama dengan agama resmi lainnya, termasuk menuliskan nama kepercayaannya pada kolom Kartu Tanda Penduduk. Namun jauh sebelum keputusan MK tersebut, ada beberapa kepercayaan lokal yang sebelumnya tidak diakui, lalu karena ingin mendapatkan pengakuan negara atau diminta bergabung ke salah satu agama resmi akhirnya harus rela memilih salah satu di antaranya.

Baca Juga :  Bali Kembali Jadi Tempat Event Internasional AIS Forum 2023

Dari sekian banyak kepercayaan lokal yang mengalami jalan berliku itu adalah Aluk Todolo yang terdapat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan yang kehadirannya telah ada sejak keberadaan Tana Toraja itu sendiri, dan kini mendiami hampir seluruh Propinsi Sulawesi Selatan hingga ke Sulawesi Tengah. Bahkan Toraja menjadi salah satu suku terbesar di Sulawesi Selatan selain Bugis, Makassar dan Mandar (lihat Koentjaraningrat, 2007; Millar, 2009; Mattulada, 2015).

Yang menjadi masalah kemudian adalah ketika beberapa tokoh penting Aluk Todolo telah menyatakan berintegrasi dengan agama Hindu, ternyata mereka sampai saat ini tetap menerima stigma sebagai penganut animisme dan bahkan disebut tidak beragama.

Oleh karena itu, bagaimana strategi yang mereka mainkan untuk berdamai dengan berbagai stigma tersebut, dan bagaimana peran negara dalam memberikan pembinaan baik secara struktural maupun kultural sangat penting untuk diungkapkan.

Belajar dari kasus Hindu Alukta tersebut, ia berupaya menjawab dugaan bahwa telah terdapat pengabaian dari negara terhadap keberadaan Hindu Aluka di Tana Toraja, Sulawesi Selatan.