Pembayaran Klaim JHT Capai Rp 2 Triliun
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) mencatat pembayaran klaim jaminan hari tua (JHT) pada 2021 di wilayah tersebut mencapai lebih dari Rp2 triliun.
“Selama pandemi COVID-19, BPJAMSOSTEK Wilayah Banuspa memang mengalami peningkatan pembayaran klaim JHT, karena banyak perusahaan melakukan pengurangan tenaga kerja,” kata Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Banuspa Toto Suharto di Denpasar.
Sampai dengan 28 Desember 2021, BPJAMSOSTEK di wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua telah membayarkan JHT sebanyak 140.892 klaim, dengan nilai sebesar Rp2,009 triliun lebih, sedangkan untuk di Bali sendiri sebanyak 49.377 klaim, dengan nilai Rp700 miliar lebih.
Toto menambahkan, peserta BPJAMSOSTEK, selain mendapatkan manfaat pokok (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun) keluarga yang menjadi ahli waris juga mendapat manfaat lain berupa beasiswa yang diberikan kepada anak dari peserta yang meninggal dunia.
Pada Tahun 2021, Kanwil Banuspa telah membayarkan beasiswa untuk 1.857 anak pekerja dari jenjang TK sampai dengan kuliah, dengan nilai sebesar Rp6,94 miliar lebih. Untuk Provinsi Bali sendiri sebanyak 911 anak pekerja dengan nilai sebesar Rp3,59 miliar.
Beasiswa ini diberikan per tahun, untuk jenjang TK/SD Rp1,5 juta, jenjang SMP sebesar Rp2 juta, jenjang SMA sebesar Rp3 juta dan untuk jenjang perguruan tinggi sebesar Rp12 juta.
“Kalau dihitung uang yang disiapkan beasiswa untuk anak pekerja itu, maksimal sebanyak Rp174 juta untuk dua orang anak pekerja yang mengalami musibah,” ujar Toto.
Sebelumnya, saat menggelar media gathering dengan para awak media di Bali, Toto juga menyampaikan jumlah pemberi kerja badan usaha yang terdaftar program BPJAMSOSTEK berjumlah 23.947, sedangkan untuk tenaga kerja penerima upah aktif berjumlah 361.912 orang dan 86.749 tenaga kerja informal/BPU yang terdaftar.
Di Tahun 2022, kata Toto, BPJAMSOSTEK mengusung tema “Adaptif dan Solutif”. Adaptif telah ditunjukkan dengan menerapkan layanan daring Lapak Asik (Layanan tanpa Kontak Fisik) untuk mengakomodasi pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), meski dalam kondisi pembatasan aktivitas ketat.
Kemudian JMO (Jamsostek Mobile) juga menjadi salah satu terobosan yang adaptif dan solutif, mengikuti tuntutan zaman dengan menawarkan berbagai kemudahan bagi para peserta.
Melalui JMO, peserta dapat mengakses layanan BPJAMSOSTEK dimanapun dan kapanpun, mulai dari pengecekan saldo JHT hingga pengajuan klaim JHT secara daring.
Sebelum ada fitur pencairan saldo JHT pada aplikasi JMO, pengajuan klaim JHT ditargetkan dapat selesai dalam kurun waktu tujuh hari kerja. Setelah adanya JMO, pencairan dana JHT peserta dapat dilakukan hanya dalam waktu beberapa menit saja.
“Kami mengajak rekan-rekan media untuk bersama memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya pekerja, tentang pentingnya jaminan sosial sebagai jaring pengaman untuk mencegah pekerja atau keluarga mengalami risiko sosial ekonomi akibat terkena risiko kerja,” ucap Toto.
Toto menambahkan, pemerintah pada 2022 akan mengeluarkan program baru, seperti yang tertulis dalam UU Cipta Kerja, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Pekerja atau buruh yang mengalami PHK berhak mendapatkan JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan. Program ini diklaim melindungi pekerja korban PHK melalui tiga manfaat, berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
“Jika terjadi PHK ada manfaat berupa peningkatan kompetensi atau up-skilling, serta diberi akses untuk pekerjaan baru. Meskipun ada tambahan program, masyarakat tidak perlu menambah iuran,” katanya.
Selain itu, peserta BPJAMSOSTEK bisa mendapatkan layanan tambahan berupa kredit kepemilikan rumah murah hingga maksimal Rp500 juta, juga dapat dibantu untuk mendapatkan uang muka perumahan dan keringanan suku bunga kredit.