OJK dan DJPPR Kementerian Keuangan Dorong Masyarakat untuk Berinvestasi, 3 Prinsip Ini Perlu Diterapkan
Denpasar- OJK Regional Bali dan Nusa Tenggara berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan melakukan Kegiatan Edukasi Peningkatan Literasi Keuangan Mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Dharma Wanita, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI), dan masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya investasi serta instrumen investasi yang dapat digunakan. Pilihan instrumen investasi sangat beragam baik dari sektor perbankan, pasar modal, industri keuangan non bank, aset kripto bahkan SBN Ritel yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Ananda R. Moy, Direktur Surat Utang Lembaga Jasa Keuangan, OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara mengingatkan sebelum berinvestasi, masyarakat diimbau untuk berinvestasi sesuai dengan kebutuhan dan profil risikonya. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk memahami produk/layanan yang digunakan termasuk manfaat, biaya, risiko dan ketentuan lainnya melalui ringkasan produk dan layanan. Sehingga, manfaat dan keuntungan dapat dimaksimalkan serta risiko investasi dapat dimitigasi.
“Prinsip 3P (paham, punya, dan pantau) sangat penting untuk diterapkan ketika berinvestasi. Paham artinya memahami produk dan segala ketentuan tentang produk. Punya artinya setelah memahami produk, telah disesuaikan dengan kebutuhan, maka saatnya untuk membeli produk keuangan dimaksud. Selanjutnya, pantau, pastikan untuk melakukan pemantauan portofolio secara berkala. Sehingga, jika dibutuhkan perubahan strategi investasi dapat dilakukan sesegera mungkin untuk memaksimalkan tujuan investasi,” kata Ananda R. Moy.
Selain itu, OJK juga mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip 2L yaitu Legal dan Logis ketika berinvestasi. Legal artinya cek legalitas perusahaan dan produk yang ditawarkan, sedangkan logis artinya keuntungan yang dijanjikan wajar dan masuk di akal. Penerapan prinsip 2L diharapkan dapat meminimalisir kemungkinan masyarakat menjadi korban dari penipuan berkedok investasi dan kejahatan keuangan lainnya. Prinsip investasi adalah makin besar potensi keuntungan yang mungkin diperoleh maka makin besar juga potensi risiko yang harus dihadapi.
Sementara itu, Direktur Surat Utang Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan, Deni Ridwan mengatakan salah satu instrumen investasi yang diterbitkan oleh pemerintah adalah SBN. Tujuan pemerintah menerbitkan SBN ritel antara lain untuk meningkatkan jumlah investor dalam negeri, menyediakan alternatif investasi untuk masyarakat, dan mendukung pasar keuangan domestik agar semakin stabil.
Selain itu, penerbitan SBN juga diharapkan dapat mewujudkan masyarakat yang memiliki tujuan investasi jangka menengah dan panjang, dan mendukung pengembangan pasar keuangan Syariah melalui instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
“Ketika berinvestasi di SBN ritel, masyarakat juga berkontribusi pada pembangunan negara. Dana yang diperoleh dari penjualan SBN ritel akan digunakan untuk pembangunan bangsa,” kata Deni.
Masyarakat yang akan berinvestasi di SBN akan mendapatkan berbagai manfaat yaitu investasi aman karena dijamin undang-undang, keuntungan berupa kupon yang akan dibayarkan secara berkala, dana yang dibutuhkan untuk memulai investasi terjangkau dan pembelian dapat dilakukan dengan mudah.
Melakukan perencanaan keuangan dengan baik termasuk berinvestasi dengan bijak dan dilakukan sejak dini akan menjadikan masyarakat mandiri secara finansial dan dapat merencanakan masa depan yang lebih baik. Masyarakat sejahtera akan membantu pertumbuhan ekonomi dan memajukan bangsa, Sehingga, Indonesia tidak akan terjebak menjadi negara middle income trap.
Untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat, OJK membangun aliansi strategis dengan berbagai pihak seperti Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), akademik, pemerintah daerah serta pemangku kepentingan lainnya untuk bersama sama berkomitmen dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat melalui berbagai program edukasi. ***