07/09/2024

Miras dan Alat Bantu Sex Dibakar di Denpasar 

 Miras dan Alat Bantu Sex Dibakar di Denpasar 

Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT berkolaborasi dengan Bea Cukai Ngurah Rai dan Bea Cukai Denpasar melaksanakan kegiatan Pemusnahan BMN atas barang hasil penindakan periode Januari-Juni 2022. Barang bukti yang dimusnahkan berupa produk Hasil Tembakau (HT), Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal yang beredar di masyarakat.

Pemusnahan itu dilakukan di Kantor Bea Cukai Denpasar, Kamis (21/7/2022). “Hingga saat ini masih banyak ditemukan Barang Kena Cukai (BKC) yang dijual tanpa dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu di wilayah Bali. Selain itu, masih banyak pula barang kiriman dari luar negeri yang termasuk dalam kategori barang larangan dan pembatasan (lartas), masuk ke wilayah Bali dengan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku,” kata Puguh Wiyatno, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Denpasar

Baca Juga :  Isu SARA Promo Miras, Hilda Alamsyah: Minta Pahami Batas Etik dalam Marketing Communication

Daftar barang hasil penindakan yang dimusnahkan yaitu 6.699 botol atau 4.217.000 ml MMEA; 363.268 batang rokok; 30.600 gram tembakau iris; 71 botol liquid vape; 623 pak alat kesehatan berbagai jenis; 241 pak tekstil; dan 327 pak produk lain berbagai jenis terdiri dari makanan, alat elektronik, spareparts, barang dari plastik, produk kulit dan hewan, dan sex toys dengan total jumlah perkiraan nilai barang adalah Rp 980.734.190 dan total nilai kerugian negara Rp1.316.323.275.

Baca Juga :  Transaksi Tunai dan Non Tunai di Bali Mengalami Peningkatan Jelang Hari Raya Nyepi 2022

“Pemusnahan atas BMN ini dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dipecah, dituang dan ditimbun ke dalam tanah dengan tujuan merusak dan atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang serta pengemas BMN yang berbahan plastik kami daur ulang guna mendukung program ramah lingkungan,” pungkasnya. MP