22/12/2024

Menemukan Rupiah Lewat Catatan Sederhana

 Menemukan Rupiah Lewat Catatan Sederhana

Pelaku usaha wajib tahu ilmu ini. Pasalnya, ilmu ini meskipun terdengar dan terlihat sepele, namun pengusaha akan mendapatkan keuntungan tambahan dari ilmu ini.

Melalui tema “Menemukan Kepingan Rupiah melalui Pencatatan Sederhana”, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali memberikan ilmu kepada 160 peserta yang terdiri dari wajib pajak UMKM yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Bali beserta masyarakat umum berpartisipasi mengikuti acara yang diadakan secara daring.

Baca Juga :  BRI Menanam, Upaya Berkelanjutan BRI Perkuat Penerapan Prinsip ESG

Dalam kegiatan Business Development Services (BDS), DJP Bali menghadirkan narasumber I Nyoman Putra Yasa, SE. M.Si, BKP selaku Ketua Tax Center Universitas Pendidikan Ganesha dan Dr. Nyoman Trisna Herawati, S.Pd. Ak, M.Pd., Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Pendidikan Ganesha.

I Nyoman Putra Yasa menyampaikan materi tentang legalitas dan informasi keuangan. Kemudian dilanjutkan dengan Nyoman Trisna Herawati yang menyampaikan materi tentang Laporan Keuangan Sederhana bagi UMKM. Dari materi tersebut dapat disimpulkan bahwa UMKM harus memiliki pencatatan lengkap usahanya mulai dari produksi hingga pemasaran.

Baca Juga :  Kerjasama dengan Uni Eropa, Perdagangan Bali Akan Kuat

Dalam setiap proses tersebut semua wajib dicatat agar pelaku UMKM dapat menemukan potensi keuntungan bahkan kerugian. Selain itu hal yang paling krusial adalah pencatatan keuangan usaha harus dipisahkan dengan pencatatan keuangan pribadi. Walaupun kepingan rupiah yang didapatkan tipis, namun jika kepingan ini dikumpulkan maka akam menjadi besar, malah bisa menjadi tambahan keuntungan bisnismu.

Kegiatan ditutup dengan materi tentang insentif pajak yang disampaikan oleh Dedik Herry Susetyo, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Bali. Dedik menyampaikan tentang program DJP yaitu program insentif pajak bagi sektor UMKM yaitu pajak penghasilan final UMKM ditanggung pemerintah.

Program ini berakhir sampai dengan masa pajak Desember 2021. Dedik mengingatkan bagi wajib pajak yang telah memanfaatkan insentif ini wajib menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya melalui laman www.pajak.go.id.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Bali Ida Ernawati berharap, dengan adanya kegiatan BDS ini dapat membantu wajib pajak UMKM untuk dapat memahami pencatatan keuangan sederhana sehingga dapat memenuhi kewajiban penyampaian SPT Tahunan secara tepat waktu dan benar. “Kita semua juga mengharapkan pandemi ini segera usai dan Indonesia khususnya Bali dapat bangkit kembali dan pulih seperti sedia kala,” ucapnya.

Plt. Kepala Kanwil DJP Bali Dudung Rudi Hendratna dalam sambutannya menyampaikan, BDS merupakan kegiatan sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan khususnya untuk wajib pajak UMKM. Menurut Dudung, sektor ini memiliki peran strategis di Indonesia untuk menopang perekonomian negara serta memberdayakan ekonomi masyarakat.

“Harus diakui pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia memberikan tantangan tersendiri dalam pelaksanaan kegiatan edukasi perpajakan melalui BDS saat ini. Tapi kami yakin dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin serta pemanfaatan sistem teknologi informasi dan komunikasi yang memadai, kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya sembari berharap dengan adanya program BDS ini diharapkan membantu para pelaku UMKM bangkit di masa pandemi ini.tta