Memperluas Cakupan, Gianyar Sasar 100 Pekerja Rentan di Desa

 Memperluas Cakupan, Gianyar Sasar 100 Pekerja Rentan di Desa

Untuk menjalankan amanat UU, Kabupaten Gianyar memperluas cakupan kepesertaan dengan menyasar 100 pekerja rentan yang ada di desa. Hal ini dilakukan untuk mendukung cakupan dari bawah untuk didorong ke atas sehingga cakupan semakin luas dan memberi manfaat bagi tenaga kerja.

 

Pj Bupati Gianyar I Dewa Tagel Wirasa, Senin (19/2/2024) mengatakan, Gianyar akan menyasar 100 pekerja rentan di desa yang bekerja di sektor informal. Naker akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJamsostek yang preminya ditanggung pemerintah selama enam bulan.

 

Baca Juga :  Penetapan Hari Arak Bali Setiap 29 Januari, Bentuk Penyesatan atau Pelestarian?

Target peningkatan cakupan pekerja rentan tahun 2024 mencapai 100 persen yakni menyasar pekerja sosial di desa, kader desa, pekerja sosial di posyandu, petugas parkir, dll. Tak hanya menggunakan APBD untuk memperluas cakupan bagi masyarakat, Gianyar juga berinovasi dengan menggerakkan BumDes sebagai agen perisai, mendorong warga untuk menjadi peserta BPJamsostek.

 

Dengan menunjukkan manfaat dari menjadi peserta BPJamsostek, menurutnya akan semakin banyak masyarakat yang tertarik menjadi peserta baik secara mandiri maupun diiur oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Baca Juga :  Omzet Rp 200 Juta per Bulan -- Tips Usaha Sukses di Masa Pandemi

Untuk dapat mendorong pemberi kerja mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta jaminan ketenagakerjaan, maka Pemkab pun telah melakukan lewat kebijakan dan imbauan. Ia juga mengarahkan pemerintah desa  dengan penyusunan APBDes untuk keberpihakan penjaminan sosial naker. Ada 13 regulasi yang dikeluarkan untuk mendukung jaminan ketenagakerjaan.