22/12/2024

Mantan Ketua LPD Sangeh Jadi Tersangka Korupsi 

 Mantan Ketua LPD Sangeh Jadi Tersangka Korupsi 

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan mantan ketua LPD Desa Adat Sangeh berinisial AA sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam keuangan di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh.

Pada Selasa (12/7/2022), tersangka kembali menjalani pemeriksaan keduanya. Pemeriksaan perdana dilakukan pada 5 Juli 2022 lalu.

“Tersangka AA telah dimintai keterangan dalam dua kali pemeriksaan. Dalam dua kali pemeriksaan tersebut tersangka AA didampingi penasehat hukumnu. Pada pemeriksaan pertama,” kata Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, A Luga Harlianto, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga :  Wow! Rp 12 Triliun Untuk Proyek Infrastruktur Listrik di Indonesia

Penyidik memberikan pertanyaan sejumlah 44 pertanyaan dan pemeriksaan kedua tersangka AA menjawab sebanyak 13 pertanyaan penyidik Kejati Bali. “Pertanyaan yang diajukan oleh penyidik adalah seputar pengelolaan keuangan LPD yang dilakukan oleh tersangka AA pada saat menjabat ketua LPD,” tambah Luga.

Hingga dengan saat ini, penyidik Kejati Bali juga telah meminta keterangan dari 35 orang saksi yang terdiri dari pengurus dan nasabah LPD Desa Adat Sangeh. Selain itu telah meminta pendapat dua orang ahli untuk memperkuat dugaan bahwa tersangka AA selama kurun waktu 2016 hingga 2020 telah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Dirancang Almarhum Prof. Ramantha-- Buku Akuntansi LPD Segera Dilaunching

“Selain memperkuat alat bukti terkait perbuatan tersangka AA, penyidik Kejati Bali juga menggali adanya pihak lain yang mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini keuangan LPD Desa Adat Sangeh. Hal ini dilakukan untuk mengetahui peran-peran dari orang lain selain tersangka AA yang patut dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Penyidik Kejati Bali juga mendalami aset-aset dari tersangka dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara yaitu keuangan LPD Desa Adat Sangeh,” pungkas Luga. MP