22/12/2024

Luar Biasa! Di Tengah Pademi Covid-19, Penerimaan Pajak di Kanwil DJP Bali Melebihi Target

 Luar Biasa! Di Tengah Pademi Covid-19, Penerimaan Pajak di Kanwil DJP Bali Melebihi Target

Capain penerimaan pajak di DJP Bali tahun 2022

Denpasar – Kepatuhan masyakarat di Bali  untuk membayar pajak patut diancungi jempol.

 

Bagaimana tidak,  dalam kondisi ekonomi yang mengalami penurunan akibat Covid-19, penerimaan pajak di Kantor Wilayah Direktorat  Jendral Pajak (Kanwil Pajak) Bali mencatat  sudah melampaui target.

 

Kepala Kanwil DJP Bali, Anggrah Warsono  memaparkan  hingga  28 Desember 2022 telah  mengumpulkan penerimaan pajak  mencapai 129,01 persen  atau Rp9.95 triliun.

 

Baca Juga :  Edukasi Masyarakat Kecamatan Sukawati dan Blahbatuh, OJK Bali Berkolaborasi dengan Anggota DPR RI Komisi XI

 

Dimana, DJP Bali   tahun 2022  ini ditargetkan untuk penerimaan pajak hanya Rp7,71 triliun. Sementara jika dibandingkan dengan  capaian tahun lalu yang hanya Rp7,3 triliun, penerimaan pajak  tahun ini tumbuh 35,28 persen.

 

Anggrah Warsono memaparkan ada sejumlah sektor  yang menyumbang penerimaan pajak di DJP Bali.Pertama, sektor  dominan   menyumbang pemerimaan pajak tersebut  adalah  perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan  mobil dan sepeda motor sebesar 20,32 persen atau Rp1,8 triliun.

 

Baca Juga :  Kini, Gaji Rp 5 Juta Juga Kena Pajak!

Disusul Jasa keuangan dan asur ansi  sebesar 16,48 persen (Rp1,4 triliun), administrasi pemerintah dan jaminan sosial wajib 12,63 persen (Rp1,1 triliun),  Industri pengolahan (8,78 persen) dan  kegiatan jasa lainnya.

 

Selanjutnya, penyedia akomodasi dan penyedia makan minum (5,89 persen), jasa profesi, ilmiah dan teknis (4,88 persen), konstruksi (4,04 persen),  real estate (3,57 persen)  serta transfortasi dan pergudangan (3,36 persen).

 

“Dalam upaya membantu masyarakat survive di masa pademi Covid-19, pemerintah melalui Direktorat Jendral Pajak memberikan intensif pajak,”  katanya.

 

Dimana intensif  tersebut dalam bentuk antara lain kenaikan batasan tarif PPh OP pada tarif terendah 5 perseb dari Rp50 juta menjadi Rp60juta,batasan penghasilan bruto  tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta. Selain itu restitusi juga dipercepat, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan pembebasan Pasal 22 Impor, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DPT) kendaraan bermotor, pajak pertambahan nilai (PPN) DTP perumahan, PPh final DTP program percepatan peningkatan tata guna air (P3TGAI).