Lebih Dekat dengan Masyarakat, OJK Regional 8 Bali dan Nusra Ajak Polda Bali Ngiring ke Banjar
Demi selangkah lebih dekat dengan masyarakat, OJK Regional Bali dan Nusa Tenggara menggagas sebuah program yang bernama OJK Ngiring ke Banjar. Program ini dilatarbelakangi dari rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat Bali menurut Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2019 yakni 38,06% sedangkan tingkat inklusi keuangannya sebesar 92,91%.
Hal ini mengisyaratkan penggunaan masyarakat terhadap layanan dan/atau produk keuangan tidak diimbangi dengan pemahaman yang tinggi ditengah maraknya kasus investasi bodong dan pinjaman online ilegal di masyarakat.
OJK Ngiring ke Banjar merupakan program edukasi keuangan dengan menyasar warga Banjar di wilayah Provinsi Bali bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) Bali. SWI merupakan forum koordinasi antar Kementerian dan Lembaga dalam rangka pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
Program ini bertujuan mengedukasi masyarakat terkait pengenalan karakteristik, layanan dan/atau produk Sektor Jasa Keuangan yang dibawah pengawasan OJK dan menanamkan waspada investasi ilegal serta dapat membedakan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Bertempat di Balai Banjar Tuban Griya, Desa Tuban, Badung, Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara yang diwakili oleh Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK dan Kemitraan Pemda, I Nyoman Hermanto Darmawan menyebutkan kerugian akibat investasi ilegal di Indonesia mencapai 117,5 triliun dalam 10 tahun terakhir dan jumlahnya diprediksikan lebih banyak mengingat kemungkinan masih terdapat masyarakat yang belum melapor.
Oleh karena itu untuk mencegah kerugian masyarakat akibat investasi bodong harus dilakukan pemberantasan terhadap praktik-praktik investasi ilegal termasuk pinjaman online ilegal. SWI telah mencatat dalam kurun waktu 5 tahun terdapat 1.072 platform investasi ilegal yang berhasil ditutup dan sepanjang tahun 2022 terdapat 21 platform invetasi ilegal yang ditutup. Sedangkan total pinjol ilegal yang telah dihentikan sampai dengan Oktober 2021 sebanyak 3.515 entitas dimana per tanggal 2 Maret 2022, terdapat 102 Pinjol Legal yang terdaftar dan berizin di OJK.
Dalam kesempatan ini anggota Tim Kerja SWI dari Polda Bali yakni Kanit II Subdit I Ditreskrimsus Polda Bali yang diwakili oleh Briptu I Made Wahyu Caesar Prasetya memaparkan terkait Peran Polri dalam Pencegahan dan Penanganan Korban Investasi Bodong serta Pinjol Ilegal. Dijelaskan bahwa Polri membuka akses penyampaian laporan pengaduan pinjaman online ilegal di Polda dan Polres seluruh Indonesia atau melalui website https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.
Dengan dilaksanakannya OJK Ngiring ke Banjar ini, Dane Jro Kelihan Desa Adat Tuban Griya berharap masyarakat yang hadir dapat menyebarluaskan informasi yang didapat dari sosialisasi sehingga masyarakat dapat terhindar dari investasi bodong dan jeratan pinjol ilegal. Kegiatan ini diikuti oleh 273 masyarakat Banjar Adat Tuban Griya yang terdiri dari Tempekan Tunjung Mekar, Tempekan Nusantara, Tempekan Mandala dan Tempekan Taman Griya.