Lampaui Target, Capaian Penerimaan Pajak Kanwil DJP Bali 2023 Tumbuh 27,89 Persen Karena Hal Ini
Denpasar- Capaian penerimaan pajak di Kanwil DJP Bali ( Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali) selama tahun 2023 sudah melampaui target. Tercatat, hingga 27 Desember 2023 ini, capaian penerimaan pajak tersebut sebesar Rp13,033 triliun atau 102,27 persen dari target Rp12,744 triliun. Realisasi penerimaan pajak tersebut tercatat mengalami pertumbuhan 27,89 persen dari tahun 2022 lalu yang ada diangka Rp10,190 triliun.
Kepala Kanwil DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh memaparkan, terdapat lima sektor dominan penentu penerimaan pajak tersebut diantaranya perdagangan besar dan eceran, reparasi da perawatan mobil dan motor 18,83 persen, disusul aktivitas keuangan dan asuransi (15,53 persen). Selanjutnya administrasi pemerintahan dan jaminan sosial 12,56 persen, penyedia akomodasi makan dan minum (11,31 persen) serta 8,04 persen dari industri pengolahan.
Dijelaskan bahwa, kepatuhan wajib pajak (WP ) pada tahun 2023 ini lebih tinggi dibandingkan sebelumnya dikarenakan kesadaran WP sudah lebih baik.
“Secara umum kepatuhan wajib pajak pada tahun 2023 lebih tinggi dibandingkan tahun 2022 karena masyarakat wajib pajak punya kesadaran yang lebih tinggi dibandingkan tahun lalu. Sementara dari sisi kami berarti sudah melaksanakan fungsi edukasi penyuluhan lebih optimal. Dan banyak sekali pemicu wajib pajak jadi sadar juga karena bantuan teman-teman media melalui edukasi yang sudah berjalan,” katanya pada acara Media Gathering di Kanwil DJP Bali, Kamis (28/12/2023).
Lebih lanjut Nurbaeti mengatakan tingginya kesadaran wajib pajak tersebut kemungkinan juga dikarenakan masyarakat sudah merasakan manfaat pajak sehingga ingin bersama-sama berkontribusi. Tidak hanya itu, penegakan hukum (law enforcement) juga disebut-sebut menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi pertumbuhan capaian penerimaan pajak.
Tercatat, hasil penegakan hukum berupa pemeriksaan dan penagihan tersebut dalam penerimaan pajak mencapai Rp362,3 miliar hingga 19 Desember 2023 yang terdiri dari pemeriksaan Rp211,9 miliar dan penagihan Rp150,4 miliar.Kanwil DJP Bali, hingga 18 Desember 2023 lalu telah melakukan upaya penagihan dalam bentuk menerbitkan 49.066 surat teguran, 12.045 surat paksa, 720 kegiatan penyitaan dan 554 pemblokiran serta 174 penjualan barang sitaan.
Tidak hanya itu, pihaknya juga melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan terhadap 40 WP dengan rincian 26 WP sedang ditindaklanjuti, 14 lainnya sudah selesai ditindaklanjuti dan satu WP dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Secara keseluruhan, untuk saat ini terdapat 7 WP dalam kegiatan penyidikan , dimana 5 diantaranya sedang proses dan sisanya divonis dengan putusan Pengadilan Negeri. ***