Kini, Gaji Rp 5 Juta Juga Kena Pajak!
Kini, wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan Rp 5 juta sebulan atau Rp 60 juta setahun juga dikenakan pajak. Tarifnya hanya 5% dengan tujuan agar lebih adil dan berpihak kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah.
Kebijakan ini diberlakukan sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang kemudian ditegaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan, aturan mengenai lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi agar disesuaikan.
Lapisan tarif PPh yang berlaku saat ini menggantikan lapisan tarif yang sudah berlaku sejak Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh, yaitu, jika dulu penghasilan 0 – Rp 50 juta kena pajak 5%, kini penghasilan 0- Rp 60 juta kena pajak 5%. Jika dulu penghasilan lebih dari Rp 50 juta – Rp 250 juta kena pajak 15%, kini penghasilan lebih dari Rp 60 juta – Rp 250 juta kena pajak 15%.
Sementara penghasilan di atas Rp 250 juta – Rp 500 juta kena pajak 25% dulu dan kini sama. Sedangkan dulu penghasilan di atas Rp 500 juta kena pajak 30%, kini penghasilan di atas Rp 500 juta – Rp 5 Miliar kena pajak 30% dan kini penghasilan di atas Rp 5 milir kena pajak 35%. Dari situ terlihat bahwa terjadi perubahan rentang penghasilan yang kena tarif PPh 5%. Jika semula penghasilan sampai dengan 50 juta rupiah setahun dikenai tarif 5%, maka sekarang tarif 5% dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan 60 juta rupiah setahun.
“Dengan ini kami tegaskan, untuk gaji 5 juta per bulan (60 juta rupiah setahun) tidak ada skema
pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari
dulu sudah kena pajak dengan tarif 5%,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan
Masyarakat Neilmaldrin Noor.
Untuk memudahkan, berikut ini ilustrasi cara menghitung PPh Orang Pribadi dengan status lajang (TK/0) untuk berbagai tingkat penghasilan yang diterima tiap bulan. Neil juga mengingatkan agar wajib pajak tidak lupa mengurangkan terlebih dahulu penghasilan setahun dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tidak berubah dari aturan sebelumnya, yakni sebesar 54 juta rupiah.
“Jangan lupa untuk memasukkan PTKP dalam penghitungan pajak terutang. Artinya, penghasilan
yang sudah disetahunkan dikurangkan dulu dengan PTKP yang sebesar 54 juta rupiah, baru
dikalikan tarif 5% dan seterusnya,” pungkas Neil.
Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan dan aturan turunannya di laman https://pajak.go.id/uu-hpp.