23/12/2024

Kejari Belum Tetapkan Tersangka Korupsi LPD Serangan

 Kejari Belum Tetapkan Tersangka Korupsi LPD Serangan

Hingga kini, Kejari Denpasar belum juga menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di LPD Serangan, Denpasar Selatan. Minggu (8/5/2021), puluhan warga dari sejumlah Banjar menandatangani pernyataan sikap yang nantinya akan diserahkan ke Kejari Denpasar dan Kejati Bali. Mereka menuntut pihak terkait agar segera melakukan penetapan tersangka.

Kelian Banjar Adat Kaja, Desa Serangan, Denpasar Selatan, I Wayan Patut dalam kesempatan itu mengatakan, pihaknya menduga ada oknum pelaku yang melakukan intervensi. Hal itu berujung belum adanya penetapan tersangka. “Kami merasa Kejari ada tekanan dari pihak terkait. Sehingga belum ada penetapan tersangka,” katanya.

Baca Juga :  Danamon, Adira Finance, dan MUFG Hadirkan Berbagai Promo Menarik untuk Manjakan Penggemar Otomotif dan Musik di IIMS Surabaya 2024

Masyarakat juga mengaku heran. Padahal kasus ini sudah berjalan kurang lebih setahun. Namun nyatanya belum juga ada tersangka. Padahal, sejumlah bukti dan saksi sudah diperiksa.

Hal ini pun memunculkan pertanyaan besar. “Ini kan dari bukti yang kami miliki termasuk saksi-saksi yang sudah diperiksa, semestinya kan sudah lengkap. Karena itu kami merasa dari Kejari (Denpasar) ada apa di balik ini,” tambahnya.

Diurainya, kasus ini terbongkar bermula dari adanya temuan sejumlah dokumen laporan LPD dari tahun 2015 hingga 2019 oleh masyarakat. Sehingga diputuskan untuk dibuat tim penyelamat LPD. Dari audit yang dilakukan tim independen, dari aset LPD senilai Rp 4,6 miliar, uang yang beredar di tengah masyarakat hanya berkisar Rp 800 juta.

Baca Juga :  PII Menginisiasi Terbentuknya Engagement Working Group Bali E20 di G20

“Sedangkan Rp 3,8 miliar ini dibawa oleh oknum. Di sini kami bingung siapa yang harus bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami LPD. Akhirnya kami sepakat dengan pihak terkait seperti LPD kota, LPD provinsi, kami membuat supaya LPD Desa Serangan diaudit,” bebernya.

Dari audit itu ditemukan potensi kerugian kurang lebih Rp 4,2 miliar. Sejumlah temuan lain juga terungkap. Dari sana masyarakat lalu melapor ke Kejari Denpasar dengan menyertakan sejumlah bukti dan saksi. Namun nyatanya, hingga kini belum juga ada penetapan tersangka. Mpr