Ini Alasan Warga Intaran Sanur Menolak Rencana Pembangunan Terminal LNG
Penolakan warga Desa Intaran, Sanur terhadap rencana pembangunan LNG di kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai, bukan tanpa alasan.
Bendesa Desa Adat Intaran, Sanur I Gusti Agung Alit Kencana, S.E., Minggu (19/6/2022) menjelaskan, revisi Perda RTRW diduga untuk memuluskan rencana pembangunan Terminal LNG tersebut.
Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029, mengatur bahwa Mangrove Tahura Ngurah Rai diperuntukkan sebagai kawasan lindung.
“Sehingga proyek Terminal LNG seharusnya tidak bisa dibangun di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai karena tidak ada peruntukan ruang untuk membangun terminal LNG di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Desa Adat Intaran bukan menolak proyek LNG tetapi menolak tempat Rencana Pembangunan LNG. Karena bertentangan dengan kelestarian alam dan mengancam keberadaan hutan mangrove serta merusak terumbu karang yang ada akibat pengerukan yang akan dilakukan untuk pembangunan Terminal LNG.
Alit Kencana juga mengungkapkan bahwa proyek ini tidak sejalan dengan penyampaian Presiden Joko Widodo dalam misinya menanam mangrove pada lauan 600.000 ha. Namun kenyataannya Mangrove akan dibabat guna proyek Terminal LNG.MP