Hari Kelima PKPA XIII Undiknas–Peradi, Peserta Diasah Teori dan Praktik Hukum
Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XIII hasil kerja sama Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar dengan DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Denpasar memasuki hari kelima pelaksanaan, Sabtu (29/8/2026).
Pada hari kelima, peserta mendapatkan sejumlah materi dari akademisi dan praktisi hukum, mulai dari uji kepatutan dari segi hukum (legal due diligence), pendapat hukum (legal opinion), hukum acara arbitrase dan Alternative Dispute Resolution (ADR), organisasi perusahaan, hingga hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara.
Materi tidak hanya diberikan secara teoritis. Peserta juga mendapatkan pembekalan yang berkaitan dengan praktik profesi advokat, termasuk pembuatan surat kuasa dan surat gugatan. Pengajar PKPA, Ni Kadek Ratna Jayanti, S.H., M.H., mengatakan kehadiran praktisi dan akademisi dalam proses pembelajaran membuat suasana kelas berlangsung interaktif.


Menurutnya, peserta tidak hanya aktif menanyakan aspek teori, tetapi juga menggali bagaimana penerapannya dalam praktik hukum. “Peserta sangat aktif. Mereka menanyakan tidak hanya teorinya bagaimana, tetapi lebih ke praktiknya seperti apa,” ujar Ratna.
Ia berharap seluruh peserta dapat menyelesaikan pendidikan dengan baik dan nantinya menjadi advokat yang kompeten serta profesional di bidangnya. Sementara itu, Ni Made Anggre Astari, S.H., AAIADR., yang memberikan materi Hukum Acara Arbitrase dan Alternative Dispute Resolution (ADR), menilai antusiasme peserta cukup tinggi selama mengikuti pembelajaran.
Ia menyebut peserta aktif mengikuti materi yang diberikan. Kondisi pembelajaran tersebut, menurutnya, juga didukung oleh penyelenggaraan yang mampu menjaga suasana kelas tetap kondusif. “Peserta sangat antusias. Ujiannya juga bagus menurut saya, dan panitianya memang mengondisikan peserta agar lebih kondusif mengikuti pembelajaran,” katanya.
Pengajar lainnya, Dr. I Gusti Ngurah Muliarta, S.H., M.H., C.L.A., memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan PKPA yang dinilainya berlangsung profesional dan didukung tempat yang kondusif. Ia juga melihat antusiasme peserta dalam mengikuti materi, terutama karena materi yang diberikan berkaitan dengan bagian penting dalam proses pendidikan dan kelulusan calon advokat.
“Dari keaktifan mereka, saya melihat mereka ini sudah menjadi calon praktisi-praktisi hukum yang cukup,” ujarnya.
Muliarta mengingatkan peserta agar mulai mempersiapkan diri menghadapi tahapan berikutnya, termasuk Ujian Profesi Advokat (UPA). Menurutnya, materi yang telah diberikan perlu dipelajari kembali dan tidak berhenti pada pemahaman teori.
Ia mendorong peserta berlatih menerapkan materi, termasuk membuat surat kuasa dan berbagai dokumen hukum, sehingga terbiasa bekerja secara tepat dan tidak kehabisan waktu saat menghadapi ujian.
“Materi-materi yang saya berikan sudah tentu dipelajari. Bagaimana mempraktikkan membuat surat kuasa dan seluruh kebutuhan, sehingga pada saat ujian mereka tidak kekurangan waktu, tetapi tepat waktu,” katanya.
Sementara itu, Dr. Anak Agung Ayu Ngurah Sri Rahayu Gorda, S.H., M.M., M.H., C.Med., CBLC., menyampaikan ucapan selamat atas pelaksanaan PKPA Angkatan XIII. Ia berharap jumlah peserta pada penyelenggaraan berikutnya dapat terus meningkat. “Selamat kepada PKPA Angkatan XIII. Semoga ke depannya pesertanya bisa melebihi 93 dan tembus ke 100, serta pengelolanya semakin profesional dan memberikan pelayanan yang prima,” ujarnya.
PKPA Angkatan XIII Undiknas–Peradi Denpasar diikuti 93 peserta dari berbagai universitas dengan latar belakang sarjana hukum. Program yang berlangsung pada 15–30 Agustus 2026 tersebut dilaksanakan secara hybrid, dengan pembelajaran secara luring di kampus Undiknas maupun daring.
PKPA merupakan salah satu tahapan yang harus ditempuh calon advokat sebelum mengikuti Ujian Profesi Advokat. Melalui pembekalan akademik dan praktik, program ini diarahkan untuk mempersiapkan calon advokat agar memiliki kompetensi serta kesiapan menghadapi praktik profesi hukum.