21/11/2024

Gembul Sebar Video Wikwik Bareng Mantan Karena Tak Terima Diputusin

 Gembul Sebar Video Wikwik Bareng Mantan Karena Tak Terima Diputusin

Kadek Astrawan Alias Gembul (26) ditangkap oleh Satreskrim Polres Buleleng. Pria itu ditangkap pada Rabu (20/4/2022) di Banjar Dinas Lebah Mantung Desa Pangkung Paruk Kecamatan Seririt untuk dilakukan pemeriksaan keterangan.

“Pelaku diamankan tidak melakukan perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Yogie, Sabtu (23/4/2022). Dijelaskannya, pelaku diamankan karena menyebarkan video berisi adegan mesum antara pelaku sendiri dengan pacarnya berinisial KS, yang saat itu masih berusia di bawah 18 tahun.

Baca Juga :  Tak Perlu Berobat ke Singapura, Bali Akan Bangun Pariwisata Medis Bertaraf Internasional

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang diakukan unit reskrim Polres Buleleng bahwa penyebaran video mesum itu terjadi pada hari Jumat tanggal 8 April 2022 sekira pukul 15.00 wita di media elektronik Whatsapp. Saat itu, pelaku dan KS masih berhubungan asmara atau pacaran.

Saat itu korban tidak mengetahui jika pelaku merekam adegan intim tersebut. Video berdurasi 3 menit 31 detik itu pun beredar.

Hal itu terungkap saat salah satu teman korban dikirimi video itu oleh pelaku Kadek Astrawan alias Gembul. Video itu dijadikan senjata oleh pelaku untuk memeras korban agar mau kembali berhubungan. Karena saat itu hubungan asmara keduanya kandas.

Baca Juga :  Danrem 082 Citra Panca Yudha Jaya Berkomitmen Jaga PSN Jambaran - Tiung Biru

“Terhadap terduga pelaku disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE Jo pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 dan/ atau pasal 45 B Jo pasal 29 uu nomor 19 tahun 2019 ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda 1 miliar rupiah,” pungkasnya. Elo