08/10/2024

Cek Lokasi Kamera ETLE di Bali Supaya Surat Tilang Tak Dikirim ke Rumahmu

 Cek Lokasi Kamera ETLE di Bali Supaya Surat Tilang Tak Dikirim ke Rumahmu

Polisi Daerah (Polda) Bali telah mengoperasikan kamera ETLE di 10 titik yang tersebar di wilayah Denpasar dan Badung. Diantaranya, di Jalan Teuku Umar – Imam Bonjol (TL Buagan), Jalan By Pass Ngurah Rai (Depan SPBU Serangan), Jalan By Pass Ngurah Rai (sebelum Krisna Oleh – oleh Bali), Jalan Airport Ngurah Rai (depan base pps), Jalan Airport Ngurah Rai (simpang Tuban), Jalan By Pass Ngurah Rai (simpang Kampus Unud), Jalan By Pass Ngurah Rai (barat SPBU Pertamina 54.803.27), Jalan By Pass Ngurah Rai (sebelah timur SPBU Pertamina 54.803.27), Jalan rol KM 03+200 B (sari Sanggaran – Nusa Dua), dan Jalan Tol KM 04+650 A (dari Nusa Dua – Sanggaran).

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, secara umum terdapat prioritas pelanggaran yang diperhatikan baik menggunakan ETLE Statis maupun Mobile yaitu, menggunakan ponsel saat berkendara, kelebihan penumpang, penggunaan helm SNI, penggunaan safety belt, kendaraan tidak sesuai peruntukan, berkendara melebihi batas kecepatan, pelanggaran APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas/Traffic Light, dan pelanggaran marka jalan.

Baca Juga :  Tabrak Ambulans, Wahyu Tewas di TKP

Bayu Setianto menjelaskan, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas dan data kendaraan bermotor secara otomatis (Automatic Number Plate Recognition).

Kamera akan secara otomatis meng-capture pelanggaran lalu lintas dan petugas (operator) akan mengidentifikasi data kendaraan lalu mencetak surat konfirmasi sesuai pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi tersebut dikirimkan melalui jasa pos ke alamat publik kendaraan yang terdeteksi melanggar tersebut.

Baca Juga :  Miliki Peta Jalan yang Jelas, PLN Dinilai Terdepan Dalam Transisi Energi

Apabila pelanggar telah menerima surat konfirmasi, maka diberikan waktu 8 hari untuk mengonfirmasi surat tersebut, baik melalui website maupun datang langsung ke Kantor Dit Lantas Polda Bali. Apabila pelanggar tidak kunjung melakukan konfirmasi sesuai batas waktu yang ditentukan, maka secara otomatis STNK akan diblokir.

“Saat pembayaran pajak, di situlah akan terlihat STNK pelanggar terblokir dan apabila ingin membukanya harus menyelesaikan administrasi terlebih dahulu dari tilangnya, baru bisa melakukan proses selanjutnya,” tutupnya.