Beri Efek Jera, Tak Lapor SPT Dipenjara dan Didenda Rp 2 Miliar
Pengadilan Negeri Denpasar pada har Selasa (11/4/2023) telah menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun dan denda dua kali jumlah kerugian negara sejumlah Rp 2.185.460.140 kepada Kamim Tohari atau KT (50) setelah sebelumnya dituntut penjara selama tiga tahun dan denda dua kali jumlah kerugian negara atas tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukannya.
KT merupakan penanggung jawab pada CV RJ yang bergerak dalam bidang usaha Cut and Fill yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan. KT dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengka, tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut pada kurun waku 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Maret 2016.
Tindakan tersebur dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 1.092.730.070.
Kasus ini sebelumnya ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali. Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, selalu dikedepankan asas ultimum remedium. Sebelumnya Kanwil DJP Bali melalui KPP Pratama Badung Selatan telah menyampaikan himbauan pada KT terkait pelaporan kewajiban perpajakannya.
Selama proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan), KT telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Selama proses penyidikan, KT telah diberikan hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sebagaimana Pasal 44B ayat (1) UU KUP, namun hak tersebut tidak digunakan dan KT diketahui tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
Penyidik lalu menetapkan KT sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung pada 18 Januari 2023 lalu. Ia kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Denpasar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 18 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023.
“Sesuai putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 62/Pid.Sus/2023/PN Dps dinyatakan bahwa terdakwa KT terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” ungkap Nurbaeti Munawaroh selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Bali.
Dalam putusan tersebut, dinyatakan pula bahwa jika terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda. Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka terhadap terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama tiga bulan.
Keberhasilan Kanwil DJP Bali dalam menangani tindak pidana tersebut menjadi bukti keseriusan penegakan hukum dalam bidang perpajakan dan menjadi wujud koordinasi yang baik antar-aparat penegak hukum yang telah dilakukan Kanwil DJP Bali, Polda Bali, dan Kejaksaan Tinggi Bali.
“Diharapkan dengan adanya proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) terhadap wajib pajak agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Kepada wajib pajak agar patuh dalam pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan apabila terdapat tunggakan pajak agar dapat segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP terkait,” tutup Nurbaeti