04/10/2024

Bantah Selingkuh, Suami Yang Digrebek Istri Siap Lapor Balik

 Bantah Selingkuh, Suami Yang Digrebek Istri Siap Lapor Balik

Polsek Denpasar Selatan masih melakukan penyelidikan terkait kasus yang melibatkan pria berinisial IBGW.  Sebelumnya pria berusia 60 tahun itu digrebek oleh polisi dan bersama sang istri dari IBGW sendiri di sebuah kosan elit jalan Tukad Batanghari XXI/8 Panjer Denpasar Selatan.

Dalam penggerebekan itu, IBGW bersama seorang wanita berinisial CNS, 45 di dalam kamar. Tudingan perselingkuhan itu dibantah keras oleh IBGW. Melalui kuasa hukumnya bernama Teddy Rahardjo secara tegas menepis tudingan perselingkuhan itu.

Baca Juga :  PLN Women Summit 2024, Perkuat Eksistensi Perempuan Untuk Kemajuan Perseroan

Menurutnya, sang klien IBGW dan wanita di dalam kamar, CNS hanyalah hubungan antara pasien dan guru spiritual. IBGW yang merupakan pasien, mendatangi CNS sebagai guru spiritualnya untuk berobat.

“Itu hanya pertemuan biasa. Sebab klien saya datang ke sana untuk pengobatan. Karena wanita itu hanyalah guru spiritual. Tidak ada melakukan tindakan apa pun,” kata Teddy Raharjo di Denpasar, Jumat (24/6/2022).

Baca Juga :  PLN Sukses Berikan Pasokan Listrik Andal Selama Final AFC U-17 Women’s Asian Cup 2024

Menurut Teddy, kliennya itu malah menjadi korban perlakuan sang istri yang menggerebeknya. Selama kurang lebih dua tahun, sang istri tak pernah pulang ke rumah mereka di Tukad Barito, Denpasar.

Secara psikologi, menurut Teddy, kliennya tersebut mengalami kekerasan mendalam. Sehingga pihaknya akan melaporkan istri dari IBGW berinisial IAIK ke Polresta Denpasar dengan tuduhan kekerasan dalam rumah tangga.

Polsek Denpasar Selatan sendiri telah melepas IBGW, 60. “Sudah. Tidak ditahan,” kata Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Made Teja Dwi Permana, Rabu (22/6/2022).

Dijelaskannya sejauh ini belum ada penetapan tersangka dari penggerebekan ini. Polisi masih menunggu adanya hasil visum. Dimana nantinya hasil visum itu untuk memastikan apakah pasangan tak sah itu sudah melakukan hubungan badan atau tidak. MP