26/11/2024

Satpol PP Kota Denpasar Kembali Tertibkan Baliho, Spanduk, dan Pamflet Kadaluarsa, Ciptakan Kenyamanan dan Ketertiban Kota.

 Satpol PP Kota Denpasar Kembali Tertibkan Baliho, Spanduk, dan Pamflet Kadaluarsa, Ciptakan Kenyamanan dan Ketertiban Kota.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa penertiban kali ini menyasar beberapa titik di wilayah Kota Denpasaer. Yakni kawasan Jl. Nangka, Jl. Kamboja, Jl. Suli, Jl. Gatsu Timur, Simpang Tohpati, dan Jl. WR. Supratman. Dari hasil penertiban tersebut, pihaknya berhasil menurunkan 11 spanduk, 79 pamflet, 26 banner, dan 12 baliho yang terpasang tanpa izin dan kadaluarsa.

Baca Juga :  PLN Dinobatkan Jadi Korporasi Terpopuler di Media Arus Utama Versi Serikat Perusahaan Pers

Lebih lanjut pihaknya menegaskan bahwa pemasangan spanduk, pamflet, banner, dan baliho tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

“Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk turut menjaga ketertiban dan keindahan wajah Kota Denpasar. Penertiban seperti ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang,” ujar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra.

Baca Juga :  Seperempat Abad Berkarir, Acer Indonesia Komitmen Cerdaskan Bangsa

Melalui langkah ini, Satpol PP Kota Denpasar berharap masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dan estetika kota, serta mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.