BRI dan Pemprov Bali Kerjasama Pungut Retribusi Wisatawan
BRI Regional Office Denpasar melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Pemerintah Provinsi Bali, di Kediaman Gubernur Bali Jayasabha, Senin (4/9/2023). Penandatanganan dilakukan oleh Regional CEO BRI Denpasar, Recky Plangiten dengan Gubernur Bali, Wayan Koster. Kerjasama meliputi system pembayaran pungutan bagi wisatawan asing yang terintegrasi dengan sistem Love Bali.
Regional CEO BRI Denpasar, Recky Plangiten mengungkapkan, BRI siap mensupport Pemerintah Provinsi Bali dalam pungutan retribusi bagi wisatawan mancanegara yang berwisata ke Bali. “Kami telah menyiapkan online banking system yang terintegrasi dengan Love Bali dan memastikan pelaksanaan dilapangan berjalan lancar,” ujarnya.
Nantinya setiap wisatawan yang datang ke Bali akan dipungut retribusi sebesar Rp 150 ribu. Secara teknis, pembayaran retribusi wisatawan asing ini dapat diakses pada Website atau Mobile App Love Bali, maupun pembayaran secara langsung pada counter yang telah disediakan di bandara kedatangan Internasional.
Apabila proses pembayaran telah berhasil, Sistem Love Bali akan memberikan pemberitahuan telah dibayar (paid notification). Bukti pembayaran tersebut bisa di scan oleh wisatawan untuk dapat melewati pintu otomatis di Bandara Kedatangan Internasional.
Dengan adanya retribusi wisatawan asing ini, diharapkan dapat melindungi budaya, lingkungan alam, serta pembangunan infrastruktur Bali yang nantinya dapat meningkatkan perekonomian Bali secara keseluruhan.