Cek, Ciri – ciri Kamu Sedang Ditipu Investasi Bodong
Maraknya penawaran investasi juga menjadi celah bagi investasi bodong untuk tumbuh subur. Sebelum memilih berinvestasi pada suatu instrumen, ada baiknya cek terlebih dulu legalitasnya.
Kepala Bagian EPK OJK Bali Nusra, I Gusti Bagus Adi WIjaya, CFP. saat acara Penyuluhan Jasa Keuangan dan Edukasi Masyarakat, bertajuk “Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal” bersama Anggota Komisi XI DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya, S.E., M.M.,dan Pasikian Yowana Kota Denpasar pada Minggu (5/3/2023) siang, di Gedung Sewaka Dharma Denpasar, mengatakan, investasi bodong umumnya bermodus mengiming-imingi keuntungan yang tinggi, flexing di sosial media, mengajak orang berpengaruh serta mengklaim tanpa risiko.
Adi mengingatkan, agar sebelum berinvestasi selalu menerapkan prinsip legal dan logis, memahami risiko dan membeli produk sesuai kebutuhan saja. Demi mewaspadai modus penipuan, ia meminta masyarakat untuk menjaga data pribadi. Misalnya berhati-hati terhadap penyalahgunaan KTP, modus manipulasi yang memanfaatkan kesalahan manusia untuk mendapatkan akses informasi pribadi dan data berharga, contohnya, aplikasi/link undangan nikah, dan yang terakhir agar selalu menjaga data rahasia rekening.
Akademisi, Dr. Dewi Bunga, S.H., M.H.,CLA.mengatakan, untuk mewaspadai investasi ilegal harus mengedepankan asas legal dan logis. Legal meliputi klarifikasi legalitas badan hukum dan izin usaha, sementara logis yakni membandingkan suku bunga perbankan dengan bunga yang diberikan oleh investasi tersebut, dan melakukan pengecekan adanya kantor atau tempat usaha yang memiliki kegiatan yang aktif dan jelas.
Berikutnya, ia menjelaskan langkah hukum yang dapat ditempuh jika sampai menjadi korban adalah dengan penyelesaian di luar pengadilan, melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang dapat diakses pada link https:/lapssjk.id, maupun berikutnya dengan laporan pidana ke kepolisian dan gugatan keperdataan.
Anggota DPR RI Komisi XI, I Gusti Agung Rai Wirajaya, S.E., M.M. dalam materinya “Penguatan Sektor Keuangan di Indonesia” menyebut, sesuai Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK dibentuk dengan tujuan agar semua sektor jasa keuangan terselenggara secara adil, teratur, transparan dan akuntabel.
Berikutnya, dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan, OJK adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UU tentang OJK.
Pihaknya sendiri menekankan upaya memperkuat perbankan, pasar modal dan industri keuangan non Bank di Indonesia, serta melihat perkembangan teknologi dan informasi guna memperkuat perekonomian masyarakat, baik dari segi mikro, kecil dan menengah.
Ketua Pasikian Yowana A.A Angga Hartayana, S.Pd, S.H menyebut, penyuluhan ini diikuti 350 orang yowana (pemuda), mahasiswa, anggota organisasi pemuda, serta Sekaa Teruna-Teruni (STT) di lingkungan Kota Denpasar.
“Harapannya, dengan kegiatan ini dapat memberikan edukasi kepada rekan-rekan pemuda, khususnya STT di Denpasar agar melek mengenai jasa keuangan, dan hati-hati terhadap investasi dan pinjaman online ilegal,” ujarnya.