20/11/2024

Dua Tersangka Kembalikan Uang Korupsi Miliaran 

 Dua Tersangka Kembalikan Uang Korupsi Miliaran 

Dua orang tersangka korupsi, berinisial SW dan IKB mengembalikan uang korupsinya secara tunai sebanyak Rp 1.150.000.000. Penyerahan itu dilakukan kepada Penyidik Kejati Bali, Selasa (28/6/2022).

Pengembalian itu adalah bentuk dari kerugian negara dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif berupa kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Resmikan Mobil Listrik Rakitan Indonesia, PLN Siap Mendukung Infrastruktur dan Pasokan Listrik

Penyerahan uang ini disaksikan oleh Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo, SH., M.Hum. Selanjutnya uang itu dititipkan di rekening penitipan Kejati Bali di Bank BRI. Uang ini akan disita oleg Penyidik Kejati Bali yang akan digunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan.

“Sekitar pukul 14.00 Wita, penyidik telah menerima uang itu sebagai bagian pengembalian kerugian negara dalam hal ini BPD Bali. Tersangka SW dan IKB, dalam penyidikan menyadari kesalahannya dan ingin bertanggung jawab akibat perbuatan yang telah dilakukannya,” ujarnya.

Baca Juga :  Kasir LPD Serangan Bantah Tudingan Bersekongkol

Sisa dari kerugian negara akibat perbuatan tersangka SW dan IKB diupayakan akan diserahkan kepada penyidik Kejati Bali secara bertahap. Dikatakannya, hal ini yang diharapkan dari pimpinan Kejati Bali bahwa penindakan yang dilakukan bidang pidana khusus tidak hanya berorientasi pada penindakan tetapi juga kepada pengembalian kerugian negara.

Adapun Tersangka SW dan IKB bersama-sama dengan tersangka IMK dan DPS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali pada tanggal 11 April 2022.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar dan BPD Bali Raih Penghargaan OJK Program Literasi dan Inklusi Keuangan Terbaik

Penetapan itu berdasarkan atas perbuatan para tersangka dalam pemberian kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung yang diduga fiktif pada tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp 5.000.000.000. IMK, DPS, SW dan IKB telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik Kejati Bali hingga saat ini telah meminta keterangan 16 orang sebagai saksi. Selanjutnya penyidik akan menjadwalkan dalam waktu dekat untuk meminta keterangan ahli dan keterangan tersangka. Hal ini dilakukan bersamaan dengan audit penghitungan kerugian negara yang sedang dilakukan,” tandasnya.MP