Korban DNA Pro di Bali Berjatuhan
Kasus dugaan penipuan trading DNA Pro di Bali kembali menelan korban. Kali ini sebanyak 11 orang melapor ke Polda Bali. Mereka mengaku merugi lebih dari Rp 10 miliar.
“Laporan dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas) ke Krimsus Polda Bali sudah kami buat pada tanggal 23 Mei kemarin,” terang Ryan Wuhono dan Yan Erick Sihombing selaku kuasa hukum korban, di Denpasar Rabu (25/5/2022).
Dijelaskannya, bahwa sejumlah kliennya itu sebelumnya tertarik berinvestasi di DNA pro karena melihat iklan dan juga diajak oleh beberapa temannya. Selain itu juga PT Digital Net Asia atau DNA Pro juga memang memasang iklan.
Awal bergabung, mereka mendapat keuntungan. Minat mereka bertambah setelah dijanjikan keuntungan satu hingga lima persen per Minggu tanpa adanya lost. Namun sejak Januari 2022, masalah pun muncul. Para member tak bisa menarik uangnya pada akun. Hal itu seiring adanya
pemberitahuan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan jika izin yang dimiliki oleh DNA Pro yakni perdangan kecil, bukan izin trading.
Dalam kata lain, DNA Pro tak berijin.
Berbagai cara telah ditempuh para member agar modal mereka kembali. Namun tak ada titik temu. Bahkan mereka telah mencoba menghubungi tiga orang berinisial HAMS, M dan F yang mengaku sebagai managemen DNA Pro di Bali. “Namun oleh ketiga orang tersebut, para korban diberi janji-janji seperti uangnya akan segera dikembalikan dan janji lainnya seperti izin trading DNA Pro sedang diurus,” jelasnya.
Pada Maret 2022, tiba-tiba saja ketiga orang tersebut tidak bisa dihubungi lagi. Para korban mencoba mendatangi kantor DNA Pro di seputaran Renon, Denpasar. Namun di sana kantor tersebut tutup dan sudah tidak ada aktivitas apapun. Sehingga para korban memutuskan untuk melapor ke polisi. Selain DNA Pro, dan PT Mitra Alfa Sukses (PT MAS) para korban juga melaporkan sejumlah oknum berinisia HAMS, M dan F, serta tiga orang lain berinisil FP, EH dan RT. Sejumlah oknum yang dilaporkan disebut sebagai petinggi DNA pro di Bali.
“Kalau untuk FP, EH dan RT, mereka selaku pemilik rekening bank. Jadi ketika klien kami berinvestasi, uangnya dikirim ke nomor rekening milik tiga orang tersebut,” bebernya.
Kini para korban berharap kepolisian segera menangani laporan itu karena kerugian yang dialami sangat besar. MP