Ditangani LPS, OJK Imbau Nasabah BPR yang Dilikuidasi Tenang
Denpasar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusa Tenggara menyatakan untuk BPR yang baru saja dilikuidasi, disebabkan oleh tata kelola yang tidak baik.
“Kepada masyarakat yang menyimpan dana di BPR tersebut, saya imbau tetap tenang karena saat ini prosesnya sudah ditangani oleh LPS,” kata Kepala OJK Regional 8 Bali Nusa Tenggara, Giri Tribroto.
Dijelaskan semua dana masyarakat yang disimpan disana dan sesuai dengan ketentuan penjaminan dijamin oleh pemerintah dan akan dibayarkan melalui LPS. Giri pun menjelaskan sebenarnya permasalahan di BPR sudah cukup lama bahkan sebelum pandemi. OJK telah meminta BPR untuk melakukan langkah-langkah penyehatan agar memenuhi rasio permodalan minimal 12 persen, namun sampai batas waktu yg ditetapkan BPR tersebut tidak dapat memenuhinya.
Ia pun menerangkan dari sisi tingkat kesehatan bank perkreditan rakyat (BPR) di Bali sebenarnya tidak ada masalah. Tata kelola yang tidak baik cenderung membuat BPR menjadi bermasalah dan akhirnya dilikuidasi.
“Bila melihat lihat rasio modal dan likuiditas, tahun 2020 rata-rata rasio modal BPR di Bali 38,42 persen sedangkan rasio likuiditas 14,69 persen,” paparnya.
Artinya rata-rata tingkat kesehatan BPR di Bali tidak bermasalah, meskipun saat ini tingkat NPL 7,6 persen. Inipun sudah menunjukkan penurunan dibanding tahun sebelumnya.
Menurutnya karakteristik BPR di Bali selama ini memang merupakan bank milik keluarga, sehingga sumber modalnya menjadi terbatas dan hanya mengandalkan dividen yang tidak dibagi. Baru belakangan ini saja sudah mulai ada investor-investor baru yang membawa modal segar ke BPR-BPR untuk menambah ketentuan pemenuhan modal inti minimum.
Risiko BPR hampir sama dengan risiko bank umum jadi tidak ada istilah BPR lebih mudah goyah, karena sebagian besar BPR-BPR di Bali yang memiliki struktur modal yang kuat dan sehat. “Apalagi ada penjaminan dari LPS, masyarakat tidak perlu khawatir menyimpan dananya di BPR,” ujarnya.*ana