Kongres Berkebaya Nasional “Pengukuhan Kebaya Sebagai Jati Diri Bangsa”
Denpasar- Kebaya sebagai busana nasional Indonesia merupakan warisan para leluhur yang dipakai oleh banyak perempuan Indonesia yang tersebar di berbagai daerah dari sabang sampai merauke. Kebaya mengandung filosofi mendalam dengan nilai sejarah yang tinggi, kehadirannya di berbagai wilayah Indonesia menjadikan kebaya sebagai salah satu alat pemersatu bangsa. Saat ini kebaya kembali mendapat perhatian masyarakat dan pemerintah seiring tumbuhnya kesadaran mengenai kekayaan budaya Indonesia dan perlunya melestarikan. Hal ini ditandai dengan maraknya kemunculan berbagai komunitas perempuan yang bertujuan mengangkat kembali kebaya sebagai busana tradisional kebanggaan Indonesia dan menjadi pakaian sehari-hari.
Tujuan Kongres Berkebaya Nasional (KBN)
Ada beberapa hal penting yang menjadi tujuan diselenggarkannya Kongres Berkebaya Nasional ini . Pertama adalah untuk memperkuat Gerakan pelestarian budaya khususnya busana tradisional Indonesia, melalui pengenalan dan ajakan menggunakan kebaya kepada generasi muda. Tujuan berikutnya adalah untuk mendapatkan pengakuan dunia (UNESCO), dengan cara mendaftarkan kebaya sebagai warisan tak benda asal Indonesia. Terakhir kita ingin mendorong pemerintah untuk menetapkan Hari Berkebaya Nasional sehingga tahap berikutnya dapat merancang program pemberdayaan masyarakat melalui produksi dan pemasaran kebaya.
Kongres Berkebaya Nasional (KBN) yang akan diselenggarakan pada tanggal 21 – 22 Desember 2020 secara daring adalah kegiatan pertemuan besar para wakil organisasi (politik, sosial, profesi, akademisi) dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan untuk mendiskusikan dan mengambil keputusan tentang pelestarian kebaya sebagai elemen budaya Indonesia. Acara yang digagas oleh Perempuan Berkebaya Indonesia (PBI) ini didukung oleh Kemenko Pembangunan Manusia & Kebudayaan , Kementrian Pendidikan & Kebudayaan, Kementrian Koperasi & UKM, Kementrian Komunikasi dan Informatika serta berbagai komunitas.
Kongres juga menegaskan kembali keberadaan kebaya sebagai busana nasional yang sudah ditetapkan pada tahun 1978 melalui lokakarya yang dihadiri perwakilan seluruh provinsi di Indonesia. Bahkan sebelumnya Presiden Soeharto sudah menetapkan kebaya sebagai busana nasional melalui Keputusan no 18 tahun 1972 tentang Djenis-djenis Pakaian Sipil. Demikian juga dengan UU no 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan.
Ketua Penyelenggara Lana T. Koentjoro menjelaskan kongres yang berlangsung dua hari ini akan diikuti 1000 orang peserta dari seluruh Idonesia dan luar negeri. Serangkaian diskusi digelar untuk mendapat masukan mengenai kebaya, pelestarian dan kekuatan ekonomi melalui produksi kebaya oleh UMKM. Diskusi hari pertama dengan topik Kebaya dari masa ke masa, Aspek Ekonomi Kebaya, Aspek Psikologis Kebaya serta Aspek Politik Kebaya. Dan pada hari kedua diisi dengan memperkenalkan kebaya ke dunia serta penetapan masa depan kebaya sebagai warisan budaya Indonesia.
Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Kemenko PMK yoman Shuida mengatakan, dalam RPJMN 2020 – 2024, pemajuan dan pelestarian kebudayaan merupakan bagian prioritas nasional ke IV yang termuat dalam Bab V, yang berbunyi “Revolusi Mental dan Pemajuan Kebudayaan”.
Sebagai Prioritas Pemerintah (PP 2) atau arah kebijakan dan Strateginya adalah meningkatkan pemajuan dan pelestarian kebudayaan untuk memperkuat karakter dan memperteguh jati diri bangsa, meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mempengaruhi arah dan perkembangan peradaban dunia.
Perlindungan hak kebudayaan dan ekspresi budaya untuk memperkuat kebudayaan yang inklusif, mencakup pengembangan wilayah adat sebagai pusat pelestarian budaya dan lingkungan hidup, pemberdayaan masyarakat adat dan komunitas budaya dan perlindungan kekayaan budaya komunal dan hak cipta.
Pengembangan diplomasi budaya untuk memperkuat pengaruh Indonesia dalam perkembangan peradaban dunia, mencakup pengembangan diplomasi budaya melalui pengembangan bahasa Indonesia sebagai bahasa international, muhibah seni budaya dan kuliner nusantara dan penguatan pusat studi dan rumah budaya Indonesia di luar negeri.
Pengembangan tata kelola pembangunan kebudayaan, mencakup pengelolaan dana perwalian kebudayaan, peningkatan kualitas SDM kebudayaan, peningkatan sarpras kebudayaan, pengembangan system pendataan kebudayaan terpadu dan pengembangan kerjasama dan kemitraan dalam pemajuan kebudayaan.tta