08/09/2024

Tingkatkan Pendapatan Royalti di Bali, LMKN Gelar Sosialisasi dan Edukasi

 Tingkatkan Pendapatan Royalti di Bali, LMKN Gelar Sosialisasi dan Edukasi

Lembaga Kolektig Manajemen Nasional (LMKN) berupaya meningkatkan pendapatan royaltI di Bali. Maka dari itu digelar sosialisasi dan edukasi Kolekting Royalti Lagu dan Musik bersama DJKI dan DPRD Bali pada Senin (11/9/2023) di Hotel Four Point by Sheraton, Kuta.

Ketua LMKN Dharma Oratmangun mengatakan, Bali yang dikenal sebagai Pulau Dewata merupakan destinasi pariwisata yang menjadi unggulan Indonesia serta menjadi salah satu ujung tombak dari industri pariwisata.

Baca Juga :  Lisa Ju Pamerkan Renceum Réjouissances di New York, AS

Sejak masa pandemi berlalu, Gubernur Bali yang dikutip melalui laman CNN.com, jumlah wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali selama tahun 2023 mencapai 3,4 juta. Diprediksi hingga akhir tahun 2023 dapat mencapai 5,5 juta lebih orang. Angka ini melebihi target kementrian sebanyak 4,5juta orang.

Oleh karena itu, dengan tingginya wisman dan juga turis lokal yang mengunjungi Bali, permintaan akan kebutuhan akomodasi atau penginapan seperti Hotel, Villa, Cottage, Motel, Losmen, dan sebagainya akan meningkat.

Tempat penginapan tersebut merupakan salah satu unsur yang memiliki kewajiban dalam membayar royalti atas penggunaan lagu dan musik termasuk dengan fasilitas yang terdapat di dalam hotel atau penginapan mengingat musik dan lagu merupakan bagian yang penting berupa hiburan yang diberikan kepada para tamu hotel dalam menikmati layanan dan fasilitas hotel.

Baca Juga :  Lestarikan Seni dan Budaya, Festival Beraban 2024 Diresmikan

Sehingga ketika penggunaan lagu dan musik di ruang publik maka tentunya telah timbul hak ekonomi Pencipta dan Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Hak Terkait (Para Pemilik Hak) yang telah digunakan oleh para Pengguna Komersial.

Sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta, LMKN merupakan lembaga yang membantu pemerintah, non-APBN kewenangan dalam hal pengelolaan royalti Hak Cipta Lagu dan Musik meliputi penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian dalam penggunaan lagu dan musik secara komersil (performing right) di tempat umum.

“Tujuan kami dalam melakukan kegiatan pada hari ini adalah untuk dapat terus memberikan edukasi berikut dengan sosialisasi kepada seluruh kalangan khususnya para pengguna di Bali sehingga harapan kami para pengguna khususnya para pelaku industri hotel dan pariwisata pada umumnya dapat memiliki pemahaman  terkait kewajibannya dalam hal penggunaan lagu dan musik sehingga manfaat ekonomi yang menjadi hak dari para penerima hak cipta dan hak terkait dapat diberikan dengan baik sesuai dengan ketentuan undang-undang dan tentunya acara juga ini juga diharapkan dapat membangun kemitraan antara LMKN dengan pengguna komersial atas pemanfaatan produk hak cipta dan hak terkait di Wilayah Bali sehingga pendapatan royalti lagu dan musik di wilayah Bali meningkat dan dapat menjadi percontohan bagi provinsi lainnya di Indonesia.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Anggoro Dasananto mengemukakan, LMKN merupakan lembaga yang dimaksud dalam undang-undang Hak Cipta melakukan  penghimpunan dan pendistribusian royalti  sudah selayaknya untuk terus diberikan semangat dalam melakukan banyak langkah strategis dan nyata untuk perbaikan atas permasalalah terkait penghimpunan dan distribusi royalti yang ada selama ini.

‘Tentunya ini bukan pekerjaan yang mudah namun kami yakin dengan langkah-langkah dan program strategis yang telah dan akan dilakukan termasuk dengan pelaksanaan acara hari ini akan membawa angin segar untuk kita semua khususnya Industri Musik tanah air dan kami terus akan mendukung segala macam upaya dan langkah yang akan dilakukan kedepannya oleh LMKN,” ujarnya.

Dalam acara yang bersifat diskusi hangat ini, diberikan banyak penjelasan terkait dengan penghimpunan royalti lagu dan musik dengan narasumber utama Enteng Tanamal – Dewan Pembina Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Pencipta Karya Cipta Indonesia (KCI) dan didampingi oleh Jusak I. Sutiono – Ketua Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Hak Terkait Produser Fonogram Sentral Lisensi Musik Indonesia  (SELMI) dan Johnny Maukar – Komisioner LMKN Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi, serta dimoderatori oleh Agung Damarsasongko – Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum