Tigkatkan Indeks Keberdayaan Konsumen dalam Bertrasaksi, OJK dan BI Bali Bersinergi Melalui Event Baligivation
Denpasar- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersinergi dengan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali dalam peningkatan edukasi pelindungan konsumen melalui pelaksanaan kegiatan Kick-off Bali Digital Innovation Festival (BALIGIVATION ) yang dilaksanakan di Gedung Bank Indonesia Denpasar.
Dengan tema ‘Empowering All’ tersebut, salah satu agendanya adalah pelaksanaan Gerakan Bersama Edukasi Pelindungan Konsumen (GEBER PK) antara OJK, BI, dan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang bertujuan untuk meningkatkan indeks keberdayaan konsumen dalam bertransaksi.
Acara yang diselenggarakan oleh BI Provinsi Bali tersebut merupakan seremonial sinergi GEBER PK bersama OJK dan PJP dalam rangkaian BALIGIVATION 2024 yang rencananya akan dilaksanakan di lima Kabupaten/Kota di Provinsi Bali yaitu di Buleleng, Denpasar, Tabanan (mencakup wilayah Badung), Klungkung (mencakup wilayah Gianyar, Bangli, dan Karangasem), serta Jembrana.
Hadir dalam seremonial tersebut Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya, Pj. Gubernur Bali S. M. Mahendra Jaya, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali R. Erwin Soeriadimadja, Kepala Kantor OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu, dan para narasumber Talkshow yang menyampaikan materi tentang digitalisasi dan pelindungan konsumen.
Perkembangan teknologi informasi yang cepat telah membawa kehidupan masyarakat dunia memasuki era revolusi industri 5.0. Pemanfaatan berbagai teknologi di bidang layanan keuangan telah membawa perubahan yang signifikan pada industri keuangan, baik di industri perbankan maupun di industri keuangan lainnya, dari bank dengan layanan digital hingga berbagai produk dan layanan financial technology.
Perubahan pola konsumsi masyarakat ke arah digital juga mendorong pelaku usaha jasa keuangan mengakselerasi transformasi menuju layanan digital. Penerapan transformasi digital sektor keuangan yang efektif ini memberikan banyak manfaat sebagaimana 3 (tiga) peran teknologi digital pada Kerangka Kerja Teknologi Digital yang tercantum dalam World Development Report tentang Digital Dividends yaitu Inklusi, Efisiensi, dan Inovasi.
Seiring berbagai kemudahan yang saat ini ditawarkan oleh Lembaga Jasa Keuangan dalam mengakses produk dan layanan jasa keuangan secara digital, di sisi lain kejahatan digital juga semakin berkembang. Banyak modus kejahatan digital untuk mencuri data pribadi konsumen dari oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga menimbulkan kerugian finansial.
“Ada beberapa strategi yang perlu diperkuat dan dimasifkan melalui aliansi strategis, baik dari regulator, kementerian, dan lembaga terkait, maupun pemangku kepentingan lainnya, yaitu penguatan literasi keuangan masyarakat termasuk literasi digital sebagai First Line of Defense (benteng pertahanan pertama), penguatan Regulatory Framework, pengawasan Market Conduct untuk memastikan kepatuhan PUJK menerapkan ketentuan Pelindungan Konsumen dan masyarakat, pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI),” kata Kristrianti dalam inspirational speechnya.
Berdasarkan data tahun 2022, indeks literasi keuangan digital berada di angka 41 persen, indeks tersebut menunjukkan bahwa 59 persen masyarakat Indonesia menggunakan layanan keuangan digital tanpa disertai pengetahuan yang memadai.
Beberapa sarana kolaborasi yang dimanfaatkan yaitu SiMOLEK (Sarana Informasi Mobil Literasi da Edukasi Keuangan) yang difugsikan sebagai sarana peningkatan literasi keuangan, buku seri edukasi, Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) yang berisi 11 (sebelas) modul, yang salah satunya adalah modul Digital Financial Literacy, dan pemberdayaan Agen Edukasi dan Inklusi Keuangan (ADIK).
“Ke depan agar aliansi strategis ini lebih masif, kami mengundang seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama dengan OJK dan BI, memperkuat aliansi strategis untuk menjangkau seluruh masyarakat di Provinsi Bali agar memiliki pengetahuan terkait literasi keuangan yang merupakan essential life skill yang harus dikuasai oleh setiap individu agar mampu selain membuat keputusan pengelolaan keuangan dengan bijak, cerdas, namun juga mampu melindungi diri sendiri dari potensi risiko yang merugikan, we will never walk alone,” tambah Kristianti.
Penguatan pelindungan konsumen dan masyarakat pada POJK No. 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan antara lain mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk melakukan edukasi keuangan minimal satu kali dalam satu semester, penyesuaian cakupan PUJK, 7 (tujuh) Prinsip Pelindungan Konsumen dan Masyarakat, pencantuman biaya dan komisi/imbalan kepada agen pemasaran/perantara dalam perjanjian, mekanisme penagihan dan pengambilalihan/penarikan agunan oleh PUJK, penyesuaian jangka waktu layanan pengaduan bagi PUJK, serta pelindungan data dan/atau informasi.
Apabila masyarakat memiliki permasalahan dengan Lembaga Jasa Keuangan, dapat menyampaikan pengaduannya melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) di alamat: https://Kontak157.ojk.go.id, yang akan diselesaikan oleh PUJK yang bersangkutan dengan jangka waktu sesuai ketentuan dan terpantau oleh OJK. Jika belum muncul kesepakatan dengan Lembaga Jasa Keuangan, maka dapat menyampaikan pengaduan tersebut kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) melalui alamat https://lapssjk.id.
Melalui sinergi yang kuat antara OJK, BI, PJP, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya, diharapkan Industri Jasa Keuangan semakin berkembang menjadi sebuah industri yang stabil dan tumbuh berkelanjutan, serta dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia.***