Petugas Agen BRILink Dituntut 3,5 Tahun Penjara, BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud

 Petugas Agen BRILink Dituntut 3,5 Tahun Penjara, BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud

Ilustrasi pelayanan di kantor cabang BRI. – IST

Kasus dugaan penggelapan dana nasabah yang menyeret I Ketut Tunas kini memasuki babak tuntutan. Dalam persidangan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Karangasem, terdakwa dituntut hukuman 3,5 tahun penjara atas perbuatannya_ yang diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai petugas Agen BRILink.

Perkara ini bermula dari laporan nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) terkait adanya indikasi penggelapan dana. Dalam prosesnya, terdakwa diketahui memanfaatkan posisinya sebagai agen layanan perbankan untuk melakukan tindakan yang merugikan nasabah.

Baca Juga :  BRI Dorong Terciptanya Generasi Pengusaha Muda Unggul Melalui Program Pengusaha Muda BRILiaN (PMB)

Pemimpin Kantor Cabang BRI Amlapura, Dwi Putra Apriyantono, dalam pernyataan resminya, Rabu (15/4/2026) menegaskan bahwa perusahaan telah mengambil langkah tegas terhadap oknum yang terlibat. Sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah dijatuhkan kepada yang bersangkutan sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga integritas.

“BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta mengapresiasi pihak berwajib yang telah menindaklanjuti laporan dari nasabah,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihak BRI menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik kecurangan (fraud) di lingkungan kerja.

Perusahaan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran serta menjunjung tinggi penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnis.

Baca Juga :  Ubah Batok Kelapa Jadi Produk Bernilai Ekonomi, Kelompok Wanita Desa Abang Karangasem Juara I Kompetisi Pemberdayaan Perempuan se- Indonesia

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pelaku industri jasa keuangan, khususnya yang melibatkan layanan berbasis agen seperti BRILink, untuk senantiasa menjaga kepercayaan publik. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci utama dalam mempertahankan kepercayaan nasabah di tengah berkembangnya layanan keuangan inklusif di masyarakat.

Sementara itu, proses hukum terhadap terdakwa masih terus berjalan hingga putusan akhir nantinya ditetapkan oleh majelis hakim.**

Leave a Reply