OJK Terus Mendorong Penguatan Industri BPR di Bali Sesuai Amanat UU P2SK
Denpasar- OJK Provinsi Bali terus mendorong penguatan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di wilayah Bali sesuai amanat di UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Provinsi Bali, Ananda R. Mooy pada Seminar ‘UU P2SK’ yang diadakan DPD Perbarindo Bali di Denpasar, Selasa (2/5/2024) kemarin mengatakan sesuai amanat UU P2SK, OJK terus mengembangkan pengawasan industri BPR agar dapat beroperasi dengan sehat, kuat dan mampu menjalankan fungsi intermediasinya dengan baik, dengan tetap mengedepankan aspek perlindungan nasabah.
“Sesuai dengan amanat UU P2SK, OJK telah mengarahkan agar BPR yang sudah memenuhi syarat dan kriteria tertentu juga diperkenankan untuk melakukan penawaran umum pada bursa dan penerapan market conduct yang baik juga perlu menjadi perhatian BPR ke depan,” katanya
Dikatakan, UU P2SK memberikan peluang yang besar bagi BPR, sehingga diperlukan upaya-upaya untuk penguatan integritas dan daya saing BPR sehingga kepercayaan masyarakat dapat terjaga dan tidak mengganggu reputasi BPR yang selama ini berkinerja baik yang telah berkontribusi pada perekonomian, terutama dalam menggerakkan UMKM di daerah.
Menurut Ananda, agar dapat memanfaatkan peluang tersebut maka BPR harus melakukan penguatan tata kelola, manajemen risiko, SDM dan permodalan agar BPR dapat menjadi BPR yang kuat, unggul, dan kompetitif.
Disebutkan, pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), pemerintah, regulator, Kementerian, Lembaga, maupun pemangku kepentingan lainnya, untuk mewujudkan industri BPR yang stabil dan kontributif.
OJK juga terus mendorong peran aktif manajemen dan pemegang saham untuk mendukung penguatan permodalan sehingga BPR memiliki kapasitas yang maksimal untuk tumbuh dan bersaing dalam industri perbankan.
Selain itu, upaya penguatan tersebut diperlukan agar BPR dapat menghadapi tantangan struktural lainnya yaitu kecukupan pengurus baik kualitas maupun kuantitas, pemanfaatan teknologi informasi (TI) dalam produk dan layanan BPR yang serta peningkatan kontribusi BPR terhadap perekonomian wilayah yang masih perlu dioptimalkan.
Tantangan lainnya, saat ini BPR/BPRS di Bali dihadapkan pada telah berakhirnya kebijakan stimulus bagi perbankan melalui KDK No.34 telah pada 31 Maret 2024, sehingga seluruh BPR dan BPRS di Provinsi Bali diharapkan telah siap untuk kembali ke kondisi normal tanpa adanya stimulus yang diberikan, baik secara sektoral, segmented, dan spasial di Provinsi Bali.
Dalam acara seminar tersebut dihadiri pengurus, PSP BPR dan BPRS di Provinsi Bali. Turut hadir pula dalam acara tersebut, Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia Heru Kristiyana, Ketua Forum PSP BPR-BPRS Nyoman Supartha, Ketua DPD Perbarindo Bali Ketut Komplit beserta seluruh jajaran Pengurus DPD Perbarindo Bali dan Narasumber dari Lembaga Penjamin Simpanan.***