23/12/2024

OJK Terbitkan Aturan Pembiayaan Transaksi Efek dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek

 OJK Terbitkan Aturan Pembiayaan Transaksi Efek dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek

Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efekdan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek (POJK 6/2024).

Berdasarkan siaran pers yang diterima Redaksi Balidailynews.com, Jumat (3/5/2024) disebutkan bahwa POJK 6/2024 ini merupakan penyempurnaan dari ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2020 tentang Pembiayaan

“Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek (POJK 55/2020), khususnya ketentuan terkait aspek governance dan prudential atas kegiatan pembiayaan transaksi Efek kepada nasabah oleh Perusahaan Efek,” demikian keterangan yang disampaikan dalam rilis tersebut.

Baca Juga :  Tumbuh 6,52 Persen, Penyaluran Kredit Triwulan I 2024 di Bali Mencapai Rp106,12 Triliun

Penerbitan POJK 6/2024 bertujuan meningkatkan likuiditas dan pendalaman pasar keuangan melalui pembiayaan transaksi margin dan/atau transaksi Short Selling serta memperkuat manajemen risiko bagi Perusahaan Efek yang memberikan pembiayaan transaksi Efek kepada nasabah ataupun Perusahaan Efek yang melakukan transaksi
Short Selling.

Penyempurnaan dalam rangka penguatan governance dan manajemen risiko pembiayaan transaksi Efek maupun transaksi Short Selling dalam POJK 6/2024 diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pelaku pasar modal dan sejalan dengan praktik internasional.

Baca Juga :  Pasca SVB Kolaps, OJK Minta Bank di Indonesia Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Adapun substansi pengaturan POJK 6/2024, mengatur pokok pengaturan:
1. Pembiayaan penyelesaian transaksi Efek oleh Perusahaan Efek.
2. Kewajiban Bursa Efek terkait Perusahaan Efek yang memberikan pembiayaan
penyelesaian transaksi Efek.
3. Persyaratan nasabah yang dapat menerima pembiayaan penyelesaian transaksi Efek.
4. Pokok perjanjian pembiayaan transaksi Efek nasabah.
5. Persyaratan Efek yang dapat ditransaksikan dalam pembiayaan transaksi Efek
nasabah.
6. Mekanisme pembiayaan transaksi Efek nasabah.
7. Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek
8. Ketentuan Sanksi.
9. POJK 6/2024 mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan.
Sejak berlakunya POJK 6/2024, ketentuan dalam POJK 55/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.***