OJK BUKA PERLAKUAN KHUSUS TERHADAP DEBITUR KORBAN BANJIR DI BALI

 OJK BUKA PERLAKUAN KHUSUS TERHADAP DEBITUR KORBAN BANJIR DI BALI

OJK memberi ruang bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk memberikan perlakuan khusus, seperti restrukturisasi kredit, bagi debitur terdampak banjir Rabu (10/9/2025) lalu. Perlakuan khusus tetap harus mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Untuk Lembaga Jasa Keuangan Pada Daerah Dan Sektor Tertentu Di Indonesia Yang Terkena Dampak Bencana.

Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu mengatakan, OJK bersama PUJK serta pemangku kepentingan akan melakukan asesmen dampak banjir tersebut secara lebih komprehensif dengan menerapkan manajemen risiko dan tata kelola yang baik. Asesmen tersebut akan menjadi pertimbangan dalam menetapkan langkah kebijakan yang tepat sesuai dengan kerangka POJK 19/2022.

Baca Juga :  OJK, BPD Bali dan Pemkot Denpasar Bersinergi Tingkatkan Literasi Serta Inklusi Keuangan Sejak Dini

Sebelumnya, OJK juga telah menerapkan kebijakan serupa ketika Bali menghadapi dampak erupsi Gunung Agung dan masa pandemi Covid-19 dengan mendorong perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya memberikan restrukturisasi kredit serta berbagai relaksasi lain bagi debitur terdampak dengan tetap memperhatikan prinsip manajemen risiko dan tata kelola yang baik. 

Langkah tersebut berhasil menjaga stabilitas sistem keuangan serta memberi ruang pemulihan kepada pelaku usaha.

Baca Juga :  Indeks Penjualan Riil Januari 2024 Diprediksi Meningkat

Dalam pelaksanaan kebijakan dimaksud, OJK menekankan pentingnya memperhatikan prinsip kehati-hatian dan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply