17/09/2024

Mulai 1 Januari 2024, DJP Mudahkan Penghitungan PPh Pasal 21

 Mulai 1 Januari 2024, DJP Mudahkan Penghitungan PPh Pasal 21

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti

Jakarta- Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang diundangkan tanggal 27 Desember 2023. Peraturan Pemerintah tersebut mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024 besok.Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak , Dwi Astuti mengatakan, tujuan diterbitkannya PP tersebut untuk memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak terutang.

“Kemudahan tersebut tercermin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang.Sebelumnya, untuk menentukan pajak terutang, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Hasilnya baru dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh. Dengan PP ini, penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif,” katanya.

Baca Juga :  DJP Tunjuk 161 PMSE , Berhasil Pungut PPN Rp 15,5 Triliun

Lebih lanjut dikatakan, bahwa pihaknya dalam hal tersebut sedang menyiapkan alat bantu guna memudahkan penghitungan PPh Pasal 21 yang dapat diakses melalui DJPOnlie  mulai  Januari 2024.

“Tidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif. Penerapan tarif efektif bulanan bagi Pegawai Tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain Masa Pajak Terakhir, sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 setahun di Masa Pajak Terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini. DJP sedang menyiapkan alat bantu yang akan membantu dalam memudahkan penghitungan PPh pasal 21, yang dapat diakses melalui DJPOnline mulai Bulan Januari 2024,” lanjut Dwi.

Baca Juga :  Influencer Lapor Harta, DJP Minta Masyarakat Bali Jujur

“Selanjutnya pemerintah akan mengatur ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan yang saat ini dalam proses penyusunan tahap akhir,” katanya lagi.

Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di salinan PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang diundangkan tanggal 27 Desember 2023. Salinan tersebut dapat  diunduh di laman landas www.pajak.go.id.  ***