22/12/2024

Minum Dua Botol Arak, Pelaku Kejar Korban Pakai Pedang

 Minum Dua Botol Arak, Pelaku Kejar Korban Pakai Pedang

Seorang pemuda bernama Ocean Seven Nitti ditangkap oleh kepolisian Posek Denpasar Utara. Pria berusia 23 tahun itu ditangkap karena menganiaya dan mengancam pemuda lainnya bernama Oktavianus KII, 26 menggunakan parang berukuran panjang.

Kejadian itu terjadi pada Sabtu (23/4/2021) sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Nuansa Indah Utara No. 10, Lingkungan Kerthasari, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara. Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi menerangkan, kejadian itu bermula saat pelaku asal Kupang, NTT itu sedang minum dua botol arak bersama temannya bernama Dansen Rudianto Habis di teras kosan mereka.

Baca Juga :  Dijaga Sosok Monyet, Pura Geger Memiliki Beji Air Tawar yang Bersumber dari Pasir Pantai

Lalu datanglah korban memarkirkan sepeda motornya di depan kosan pelaku. “Pelaku lalu menghampiri korban yang sedang duduk di atas sepeda motornya dan menanyakan kenapa korban berada di lokasi tersebut,” kata Sukadi, Senin (25/4/2022). Lalu korban menjawab jika dirinya sedang menunggu istrinya yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di sebelah kosan pelaku.

Lalu korban bertanya balik kepada pelaku, perihal apa urusannya pelaku bertanya. Namun hal itu malah menyulut emosi pelaku dia langsung memukul tangan kanan korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kananya yang kemudian hal tersebut diketahui. Teman pelaku lalu berupaya melerai.

“Namun saat saksi masuk ke dalam kamar kemudian pelaku mengambil sebuah pedang miliknya yang dibawa ke kosan saksi saat baru diajak minum, yang disimpan di pinggir tembok depan teras kamar tersebut yang kemudian di hunus dengan tangan kanan. Dia lalu mengejar korban hingga korban lari menjauh. Pelaku akhirnya diamankan warga dan dibawa ke Polsek Denpasar Utara untuk penanganan lebih lanjut,” beber Sukadi.

Baca Juga :  Buruh Bangunan di Kuta Tikam Nelayan, Ini Motifnya 

Atas tindakannya, pelaku dikenai pasal ayat (1 ) Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 atau pasal 351 ayat ( 1 ) KUHP, karena membawa senjata tajam atau penganiyaan. Dari penangkapan itu juga diamankan pedang gagang kayu warna coklat dengan panjang mata pisau kurang lebih 60 cm beserta sarungnya dari kayu warna coklat. Mpr