Kemenparekraf Fasilitasi Kekayaan Intelektual untuk Pelaku Ekraf di Bali
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenpar Ekraf) melalui Direktorat Pengembangan Kekayaan Industri Kreatif menggelar kegiatan Fasilitasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi 100 pelaku Ekonomi Kreatif di Provinsi Bali. Acara yang berlangsung di The Jayakarta Hotel Legian, Bali, pada Kamis (17/10/2024) memberikan fasilitasi dalam pendaftaran Merek, Hak Cipta, dan Desain Industri, sebagai bagian dari upaya mendukung pelaku ekonomi kreatif dalam melindungi karya-karya mereka.
Dalam sambutannya saat membuka acara, Direktur Pengembangan Kekayaan Industri Kreatif, Kemenpar Ekraf Dr. Sabartua Tampubolon, SH, M.H., menekankan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual sebagai bentuk perwujudan nilai tambah ekonomi kreatif. Namun, ia juga menyoroti pentingnya aspek komersialisasi.
“Perlindungan hak sangat penting, tapi komersial adalah kunci. Kenapa kita hanya menjadi pemakai dan pembeli? Ini renungan bersama. Hal-hal kecil seperti raket nyamuk saja kita belum kuasai, itu datang dari China,” ujar Sabartua, mendorong para pelaku ekonomi kreatif untuk lebih berani menciptakan dan mengkomersialkan produk-produk berbasis kekayaan intelektual.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, A.Par., M.M., juga turut hadir dan memberikan pandangannya. Ia menekankan pentingnya kekayaan intelektual dalam mendukung pengembangan pariwisata berbasis tradisi dan budaya di Bali. “Upaya ini sejalan dengan visi pengembangan pariwisata Bali yang mengedepankan tradisi dan budaya lokal,” ungkapnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong para pelaku ekonomi kreatif di Bali untuk lebih memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, serta memanfaatkannya sebagai modal utama dalam pengembangan usaha dan peningkatan daya saing di tingkat nasional maupun global.