08/09/2024

Kanwil DJP Bali Catat 298 Ribu Wajib Pajak Telah Melaporkan SPT Tahunan Tepat Waktu

 Kanwil DJP Bali Catat 298 Ribu Wajib Pajak Telah Melaporkan SPT Tahunan Tepat Waktu

Kepala Kanwil DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh berbincang dengan salah satu wajib pajak yang hendak melaporkan SPT tahunan

Denpasar- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mencatat sebanyak 298.109 SPT telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu. Sebagaimana diketahui, 31 Maret Tahun 2024 merupakan batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2023 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).

Kepala Kanwil DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh mengatakan  jumlah pelaporan SPT Tahuan tersebut tumbuh sebesar 8,51% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Nurbaeti Munawaroh mengungkapkan,  bahwa kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh tersebut telah mencapai 75,40% dari target sejumlah 395.366 SPT. Capaian tersebut terdiri dari 256.320 SPT WP OP Karyawan, 34.680 SPT WP OP Non Karyawan, dan 7.109 SPT WP Badan.

Baca Juga :  Triwulan I 2024, Kanwil DJP Bali Bukukan Penerimaan Sebesar Rp3,42 Triliun

”Atas nama keluarga besar Kantor Wilayah DJP Bali, saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tepat waktu. Kami selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, tulus, dan berintegritas kepada masyarakat. Kami tegaskan kembali seluruh layanan di kantor pajak tidak dipungut biaya,” ungkap Nurbaeti Munawaroh melalui keterangan tertulisnya, Jumat (5/4/2024).

Di sisi lain, Nurbaeti Munawaroh kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) namun status pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP masih belum valid agar segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum 1 Juli 2024.

Baca Juga :  Beri Peluang Ikut Ajang Pameran Terbesar Se-Indonesia, Pertamina Beri Fasilitas UMKMnya Mendaftar di Inacraft 2022

”Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status validitas NIK menjadi NPWP-nya valid atau tidak, dapat diketahui melalui menu profil masing-masing wajib pajak pada situs www.pajak.go.id atau masyarakat juga bisa mengetahuinya melalui ereg.pajak.go.id/ceknpwp dengan memasukkan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK)-nya masing-masing,” jelas Nurbaeti Munawaroh.

Nurbaeti menerangkan bahwa apabila masyarakat membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Wilayah DJP Bali atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui kring pajak di nomor 1500 200, situs pengaduan.pajak.go.id, atau email ke pengaduan@pajak.go.id.   ***