19/12/2024

Hingga Mei 2024, Kanwil DJP Bali Kumpulkan Penerimaan Pajak Sejumlah Rp6,63 Triliun atau Tumbuh 29,35%

 Hingga Mei 2024, Kanwil DJP Bali Kumpulkan Penerimaan Pajak Sejumlah Rp6,63 Triliun atau Tumbuh 29,35%

Tumbuh sejumlah 29,35% _year on year_ (yoy), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Bali) berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sejumlah Rp6,63 triliun hingga bulan Mei tahun 2024 atau 45,88% dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp14,46 triliun. Capaian ini disampaikan saat kegiatan Konferensi Pers APBN Kita Kementerian Keuangan Regional Bali yang digelar hybrid pada 27 Juni 2024.

Penerimaan hingga 31 Mei 2024 ini didukung oleh 5 sektor dominan yang terdiri dari, Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sejumlah Rp1.180,63 miliar yang memiliki peranan sebesar 18,03%, Aktivitas Keuangan dan Asuransi sejumlah Rp1.147,54 miliar yang memiliki peranan sebesar 17,52%, Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum sejumlah Rp1.043,08 miliar yang memiliki peranan sebesar 15,93%, Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial sejumlah Rp508,89 miliar yang memiliki peranan sebesar 7,77%, dan Industri Pengolahan sejumlah Rp449,48 miliar yang memiliki peranan sebesar 6,86%.

Baca Juga :  Bantu Berkembang dan Mandiri, DJP Bali Edukasi Pelaku UMKM Difabel

Kepala Kantor Wilayah DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh menjelaskan bahwa kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 31 Mei 2024 sejumlah 264.615 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Karyawan, 37.004 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan, dan 33.241 SPT Wajib Pajak Badan. “Saya mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera melaporkan SPT Tahunannya walaupun periode pelaporan SPT Tahunan WP OP dan WP Badan telah melewati batas waktu,” tegas Nurbaeti.

“Isu yang masih hangat dibahas adalah tentang tarif pemotongan PPh Pasal 21 dalam bentuk tarif efektif (TER). TER bukan merupakan jenis pajak baru, sehingga tidak ada tambahan beban pajak baru yang ditimbulkan. Apabila diakumulasikan dalam 1 tahun, besaran PPh Pasal 21 yang dipotong tidak berbeda jika dibandingkan dengan skema penghitungan sebelumnya. TER ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 untuk memberikan kemudahan bagi WP pemotong pajak (pemberi kerja) dalam melakukan penghitungan atas pemotongan PPh Pasal 21 bulanan sehingga dapat menekan kemungkinan salah hitung,” ungkap Nurbaeti.

Baca Juga :  DJP Tunjuk 158 Pemungut PPN PMSE, Berhasil Capai Rp 14,57 Triliun

Nurbaeti Munawaroh menambahkan apabila masyarakat memiliki keluhan atau menemukan adanya fraud di lingkungan DJP, silahkan disampaikan melalui berbagai saluran pengaduan diantaranya telepon kring pajak 1500200, surat elektronik (surel) pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, _chat_ pada laman pajak.go.id, atau menyampaikan surat atau datang langsung ke Kantor Pajak terdekat.

Muhamad Lukman, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali dan Nusa Tenggara menyampaikan bahwa realisasi penerimaan Kepabeanan dan Cukai di Provinsi Bali hingga bulan Mei sebesar Rp460,04 miliar dari target sejumlah Rp1,24 triliun (37% dari target). Penerimaan ini tumbuh Rp116,21 miliar atau 33,80% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (yoy). Jika dijabarkan, realisasi penerimaan bea masuk mencapai Rp65,74 miliar dari target sebesar Rp113 miliar (57,83% dari target) dan penerimaan cukai mencapai Rp394,30 miliar dari target sebesar Rp1,13 triliun (34,90% dari target).

Sudarsono, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DKN) Bali dan Nusa Tenggara mengungkapkan bahwa sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Bali ada 3 kategori antara lain PNBP Aset, Piutang, dan Lelang dengan realisasi hingga 31 Mei 2024 sebesar Rp20,95 miliar dari target sejumlah Rp48,57 miliar (43,12% dari target). Jika dijabarkan, capaian tersebut terdiri dari PNBP Aset sebesar Rp6,86 miliar dari target sejumlah Rp17,56 miliar (39,09% dari target), PNBP Piutang Negara sebesar Rp575 juta dari target sejumlah Rp160 juta (359,33% dari target), dan PNBP Lelang mencapai Rp13,50 miliar dari target sejumlah Rp30,85 miliar (43,77% dari target).

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bali, Muhamad Mufti Arkan menyampaikan kinerja belanja Pemerintah Pusat hingga Mei sejumlah Rp4,10 triliun yang mengalami pertumbuhan 17,7% (yoy), sedangkan belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sejumlah Rp4,96 triliun yang mengalami pertumbuhan 11% (yoy).

“Saat ini risiko resesi ekonomi global masih membayangi kita semua yang disebabkan oleh perang di Ukraina dan Timur Tengah. Hal ini dapat dilihat dari inflasi gabungan Bali sebesar 3,54% (yoy), sedikit lebih tinggi dari target inflasi nasional sebesar 3,5%. Namun, hingga bulan Mei 2024 pertumbuhan ekonomi Provinsi Bali sangat baik mencapai 5,98% (yoy), lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkap Muhamad Mufti Arkan.