18/11/2024

DJP Serahkan Tersangka Pidana Pajak PT LMIR ke Kejati

 DJP Serahkan Tersangka Pidana Pajak PT LMIR ke Kejati

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti

Jakarta- Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait penahanan Wajib Pajak ANBC alias IC dan IA selaku penanggung jawab PT. LMIR,  Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat  Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti  menyampaikan bahwa  hal tersebut bukan kasus baru.

Berdasarkan data yang terdapat pada sistem administrasi Direktorat DJP,  diketahui bahwa pada kurun waktu tahun 2019 PT. LMIR tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Terhadap fakta tersebut, kata Dwi Astuti, telah dilakukan tahapan pengawasan berupa himbauan kepada Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada tanggal 25 Agustus 2021.

Baca Juga :  Percepat Pemulihan Ekonomi Bali-- BMTA Gandeng National Hospital Bangun Lab PCR

“Terkait hal itu, Wajib Pajak tidak menanggapi SP2DK tersebut sehingga proses dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan bukti permulaan dimulai tanggal 23 Mei 2022,” katanya melalui siaran pers yang diterima redaksi balidailynews.com, Sabtu (30/12/2023).

Lebih lanjut dipaparkan bahwa, selama proses pemeriksaan bukti permulaan oleh Kanwil DJP Jakarta Timur, Wajib Pajak tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan disertai pelunasan kekurangan jumlah pajak yang seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) KUP.  “Tidak hanya itu, ditemukan pula indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” lanjut  Dwi.

Baca Juga :  Mahasiswa Papua Demo di Denpasar, Ini Isi Tuntutannya

Dikatakan, bahwa DJP telah menyampaikan hak Wajib Pajak untuk memanfaatkan ketentuan Pasal 44B KUP yang mengatur bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan untuk kepentingan penerimaan negara sepanjang Wajib Pajak melunasi utang pajak ditambah sanksi administrasi berupa denda, namun hal ini tetap tidak dimanfaatkan.

Proses selanjutnya adalah penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023. Penanganan proses hukum selanjutnya menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“DJP menghormati proses hukum yang berlaku serta berkomitmen untuk mendukung proses
hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.***