17/11/2024

Buka di Hari Libur, Kantor Pajak di Bali Layani Penyampaian SPT Orang Pribadi

 Buka di Hari Libur, Kantor Pajak di Bali Layani Penyampaian SPT Orang Pribadi

Denpasar- Kantor Pajak di Bali pada hari libur yakni 30 dan 31 Maret 2024 tetap buka yang mana pelayanan difokuskan untuk melayani penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi. Adapun yang akan membuka layanan perpajakan pada hari libur tersebut yakni seluruh Kantor Pajak baik Kantor Pelayanan Pajak Madya (KPP Madya), Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di Provinsi Bali.

Layanan ini dibuka untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menjelang batas waktu pelaporan pada tanggal 31 Maret 2024. Hampir setiap tahun, meskipun Direktorat Jenderal Pajak telah menghimbau seluruh Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan di awal tahun, namun di akhir Maret selalu terjadi lonjakan jumlah Wajib Pajak yang mendatangi Kantor Pajak untuk meminta asistensi pelaporan SPT Tahunan.

SPT Tahunan dapat disampaikan secara mandiri oleh wajib pajak dengan mudah melalui efiling pada laman www.pajak.go.id . Pelaporan yang dilakukan secara online ini dibuat untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan SPT Tahunannya dari mana saja dan kapan saja.

Baca Juga :  Permudah Masyarakat dalam Pelaporan SPT Tahunan, Kanwil DJP Bali Buka Layanan Pajak di Mall Living World

Namun untuk Wajib Pajak yang mengalami kendala dalam melaporkan SPT Tahunan seperti lupa sandi untuk login ke akunnya, lupa efin, atau memerlukan informasi tambahan seputar pelaporan SPT Tahunan dapat mendatangi Kantor Pajak pada hari Sabtu dan Minggu, khusus di tanggal 30 dan 31 Maret 2024 pada pukul 09:00 hingga 15:00 WITA.

Masyarakat dapat mendatangi Kantor Pajak terdekat dalam melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi. Berikut daftar Kantor Pajak yang ada di Bali dan dapat didatangi oleh masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan
1. KPP Madya Denpasar
Jalan Raya Puputan No. 29 Renon, Kelurahan Dangin Puri Klod Kec. Denpasar Timur, Denpasar

2. KPP Pratama Denpasar Barat
Jalan Raya Puputan No.13, Kelurahan Dangin Puri Klod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar

3. KPP Pratama Denpasar Timur
Jalan Kapten Tantular No. 4 (Gedung Keuangan Negara II), Dangin Puri Klod, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar

4. KPP Pratama Badung Selatan
Jl. Kapten Tantular No.4,Gedung Keuangan Negara II, Dangin Puri Klod, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar

5. KPP Pratama Badung Utara
Jl. Ahmad Yani No.100, Dauh Puri Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar

6. KPP Pratama Gianyar
Jalan By Pass Dharma Giri, Buruan, Blahbatuh, Kabupaten Gianyar

Baca Juga :  Lampaui Target, Capaian Penerimaan Pajak Kanwil DJP Bali 2023 Tumbuh 27,89 Persen Karena Hal Ini 

7. KPP Pratama Singaraja
Jalan Udayana No. 10 Singaraja, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng

8. KPP Pratama Tabanan
Jalan Gatot Subroto No.2, Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kec. Kediri, Kabupaten Tabanan

9. KP2KP Kerobokan
Jalan Raya Uluwatu No. 4, Br. Kelan Tuban, Kuta, Kabupaten Badung

10. KP2KP Amlapura
Jl. Sultan Agung No.3, Karangasem, Kec. Karangasem, Kabupaten Karangasem

11. KP2KP Ubud
Jalan Raya Teges, Goa Gajah, Kabupaten Gianyar

12. KP2KP Negara
Jalan Mayor Sugianyar No. 11, Dauhwaru, Kec. Negara, Kabupaten Jembrana

Selain itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) juga memberikan layanan pojok pajak di Car Free Day Renon pada tanggal 31 Maret 2024 pukul 06.30 sampai dengan 10.00 WITA. Lokasinya berada di Sisi Sebelah Barat Lapangan Niti Mandala Renon Denpasar.

Baca Juga :  Kanwil DJP Bali Catat 298 Ribu Wajib Pajak Telah Melaporkan SPT Tahunan Tepat Waktu

Layanan yang diberikan yaitu Pelaporan SPT Tahunan, Aktivasi/Lupa Efin, Pemadanan NIK-NPWP, dan Konsultasi Perpajakan.

“Masyarakat terutama Wajib Pajak di Bali diharapkan dapat memanfaatkan secara optimal layanan perpajakan yang telah dibuka dan diberikan. Kebijakan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat yang selama ini terkendala jarak dan waktu untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Kepala Kanwil DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh. ***