BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud

 BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud

il

DENPASAR–Kasus dugaan penggelapan dana nasabah yang menyeret I Ketut Tunas kini memasuki tahap pledoi. Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, terdakwa mengaku menyesal dan berkomitmen mengembalikan kerugian.

Perkara ini bermula dari laporan nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) terkait adanya indikasi penggelapan dana. Dalam prosesnya, terdakwa diketahui memanfaatkan posisinya sebagai agen layanan perbankan untuk melakukan tindakan yang merugikan nasabah.

Baca Juga :  Percepat Pemulihan Ekonomi Bali— PQN 2023 Gugah Kesadaran Masyarakat Go Digital

Pemimpin Kantor Cabang BRI Amlapura, Dwi Putra Apriyantono, dalam pernyataan resminya, Rabu (22/4/2026) menegaskan bahwa perusahaan telah mengambil langkah tegas terhadap oknum yang terlibat. Sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah dijatuhkan kepada yang bersangkutan sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga integritas. “BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta mengapresiasi pihak berwajib yang telah menindaklanjuti laporan dari nasabah,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihak BRI menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik kecurangan (fraud) di lingkungan kerja. Perusahaan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran serta menjunjung tinggi penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnis.

Baca Juga :  Salurkan 700 Paket Sembako untuk Masyarakat Kota Denpasar

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pelaku industri jasa keuangan, khususnya yang melibatkan layanan berbasis agen seperti BRILink, untuk senantiasa menjaga kepercayaan publik. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci utama dalam mempertahankan kepercayaan nasabah di tengah berkembangnya layanan keuangan inklusif di masyarakat.

Sementara itu, proses hukum terhadap terdakwa masih terus berjalan hingga putusan akhir nantinya ditetapkan oleh majelis hakim.**

Leave a Reply