BPJS Kesehatan Sosialisasikan Kembali Layanan Yang Dijamin dan Tidak

 BPJS Kesehatan Sosialisasikan Kembali Layanan Yang Dijamin dan Tidak

BPJS Kesehatan kembali menyosialisasikan layanan kesehatan yang dijamin dan tidak dijamin. Hal itu dilakukan karena selama ini masih banyak informasi simpang siur yang beredar di media sosial, media massa, dan situs- situs online.

Asisten Deputi Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah XI, dr. Endang Triana Simanjuntak, saat media gathering pada Jumat (20/6/2025) mengatakan, memang ada beberapa layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan. Namun ia menampik pemberitaan yang menyatakan 144 diagnosis yang tidak dijamin BPJS Kesehatan bahkan ia menyebut itu hoax. Ia menegaskan BPJS kesehatan belum pernah mengeluarkan diagnosa mana yang ditanggung dan tidak oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga :  Lebih Lengkap dan Berkualitas Premium, Pepito Buka Gerai di Seminyak

“144 diagnosa itu bukan aturan BPJS Kesehatan tapi regulasi Kemenkes, yang mana setiap dokter yang lulus dari FK mampu menangani 144 diagnosa. Oleh karena itu FK dan kolegium kedokteran seluruh Indonesia merumuskan bahwa jika sudah mendapatkan gelar dokter maka harus bisa menangani penyakit 144 penyakit. Namun jika dokter tersebut tidak bisa menanganinya, maka ketika pasien berobat ke klinik atau puskesmas dan dokter umumnya tidak mampu, nakesnya tidak mampu, barulah pasien dirujuk dengan catatan khusus, namun pasien tidak bisa serta merta minta rujukan namun harus diperiksa, dicek,” jelasnya.

Ia merinci, pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan meliputi:

1. Pelayanan kesehatan yang tidak djamin BPJS Kesehatan meliputi, pelayanan kasehatan yang tak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

Baca Juga :  Gathering Profesional IT Bali, Tingkatkan Skill Member

4. Pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kacelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat peserta.
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
9. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan alkohol.
10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
13. Alat dan obat serta kosmetik, 14. Perbekalan kesehatan rumah tangga
15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa wabah.
16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
17. 0elayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial, aturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat Peserta;
18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pencanaan lan yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain, kontrasepsi

Leave a Reply